Ragam

Operasi Zebra Digelar Dua Pekan Serentak di Indonesia, Catat Tanggal dan Sanksi Dendanya

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara. Jangan lupa catat tanggalnya dan lengkapi surat-surat berkendara. (foto : instagram @ntmc_polri)

Klik Today || Operasi Zebra serentak digelar di Indonesia selama dua pekan sejak 4-17 September 2023.

Operasi digelar Korps Lalu Lintas ( Korlantas ) Polri bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berkendara, serta mendukung kelancaran lalu lintas.

Pengguna kendaraan baik roda dua maupun roda empat, wajib melengkapi surat-surat berkendara.

Diantaranya Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor sesuai aturan yang berlaku.

Hal tersebut dikutip dari akun Instagram @ntmc_polri, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.

“Korlantas Polri akan menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023,” tulis akun tersebut pada Minggu (3/9/2023).

Berikut sasaran dan sanksi dalam Operasi Zebra tahun ini, pengendara yang mengoperasikan handphone saat mengemudi. Berdasarkan aturan dalam Pasal 283 UU LLAJ, pelanggar dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp750.000.

Pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM. Sesuai Pasal 281, pelanggar dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp1 juta.

Berboncengan dengan lebih dari satu orang untuk kendaraan roda dua. Dalam Pasal 292, sanksi yang dikenakan bagi pelanggar adalah denda paling banyak Rp250.000.

Tidak menggunakan helm SNI, tertuang dalam Pasal 291, sanksi yang dikenakan berupa denda paling banyak Rp250.000.

Berkendara di bawah pengaruh alkohol, berdasarkan aturan dalam Pasal 293 UU LLAJ, sanksi yang dikenakan yakni denda paling banyak Rp750.000.

Melawan arus lalu lintas, sesuai aturan dalam Pasal 287, pelanggar dikenai denda Rp500.000.

Melebih kecepatan maksimal, dalam ayat 8 pasal yang sama, pelanggar dikenai denda paling banyak Rp500.000.

“Korlantas mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara. Jangan lupa catat tanggalnya dan lengkapi surat-surat berkendara,” pesan Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi. (red)