Hukum Kriminal

Oknum ASN Nyambi Bandar Sabu di Kabupaten Sukabumi, Terancam Pidana Penjara Seumur Hidup

Polres Sukabumi mengamankan seorang oknum ASN nyambi jadi bandar sabu dan terancam pidana penjara maksimal seumur hidup.

Klik Today || Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial RK diringkus Polres Sukabumi lantaran nyambi jadi bandar sabu.

Dari tangan oknum ASN itu, Polisi mengamankan barang bukti sabu total seberat 25,2 gram.

Tertangkapnya bandar sabu tersebut hasil pengembangan Polres Sukabumi dari tersangka inisial DMJ, ditangkap pada (4/8/2023).

Operasi Polres Sukabumi juga berhasil membekuk sebanyak 17 tersangka dalam Ops Antik Lodaya 2023 dan Operasi Rutin Sat Narkoba.

“Pada Operasi Antik Lodaya 2023 Polres Sukabumi berhasil menindak enam kasus narkotika dengan jumlah laporan polisi sebanyak enam. Sementara itu, Operasi Rutin Sat Narkoba Polres Sukabumi telah menghasilkan 10 laporan polisi.” ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede saat press rilis di halaman ruang Narkoba Polres Sukabumi, Selasa (22/8/2023).

Dalam operasi tersebut, 17 tersangka berhasil ditangkap, termasuk 11 tersangka kasus narkotika jenis sabu, tiga tersangka kasus narkotika jenis ganja kering, dan tiga tersangka kasus Obat Keras Terbatas (OKT).

Barang bukti yang disita meliputi narkotika jenis sabu seberat aekira 81,94 gram, narkotika jenis ganja seberat sekira 1.274,75 gram, serta 3.211 butir OKT.

“Kami akan terus bekerja keras demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat Sukabumi,” ujarnya.

Terhadap tersangka oknum ASN, Polisi menerapkan Undang-undang nomor 35 tahun 2009.

Pasal yang disangkakan, pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau pasal 111 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

AKBP Maruly juga menegaskan komitmen Polres Sukabumi dalam memberantas peredaran narkotika dan kejahatan terkait di wilayahnya. (red/hms)