NasionalUtama

Ngeri, Jutaan Laman Web Judi Online Menyusup ke Domain Pemerintah, Akademik dan Perbankan

Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan, pemutusan itu merupakan langkah tegas dalam menangani persebaran konten dengan muatan perjudian. (foto : biro humas kementerian kominfo)

Klik Today || Terungkap, ada jutaan laman web judi online di Indonesia, menyusup ke website dengan domain pemerintah dan akademik.

Pendiri Drone Emprit Ismail Fahmi mengungkap dalam unggahan di X (dulunya Twitter), dengan adanya temuan ini Indonesia disebut alami darurat judi online.

“Ada hampir empat juta halaman web judi di situs-situs pemerintahan (https://go.id),” kata Ismail melalui cuitannya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengklaim sudah melakukan sejumlah tindakan, diantaranya memblokir rekening sampai website yang mengedarkan konten judi online.

Menkominfo mengatakan, sejak 2018 hingga Juli 2023 ini, sudah ada 846.047 situs judi online yang diblokir.

Konten judi online ini biasanya menyamar sebagai situs resmi lembaga tertentu, misalnya perbankan.

Sepanjang Januari hingga 17 Juli 2023, ada 1.509 kasus judi online yang menyusup situs perbankan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemutusan akses terhadap 846.047 konten perjudian online di website dan platform media sosial.

Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan, pemutusan itu merupakan langkah tegas dalam menangani persebaran konten dengan muatan perjudian.

“Sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023, berarti kemarin, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses (takedown) terhadap 846.047 konten perjudian online,” tandasnya dalam Konferensi Pers Pernyataan Menkominfo tentang Pemberantasan Judi Online di Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat.

Budi Arie Setiadi menyatakan Kementerian Kominfo telah dan akan terus mengambil langkah tegas untuk konten judi online, baik yang sifatnya konten perjudian ataupun kegiatan fasilitasi transaksi perjudian online.

“Bahkan dalam seminggu terakhir, sejak 13 sampai 19 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online,” ungkapnya.

Menkominfo menjelaskan pelaksanaan pemutusan akses dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber Kementerian Kominfo.

Selain itu juga, berdasarkan aduan konten yang berasal dari masyarakat umum dan kementerian dan lembaga.

“Penemuan tersebut dilanjutkan dengan tahap verifikasi dan permintaan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan suatu konten betul mengandung muatan yang melanggar peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

“Jika konten ada dalam suatu situs, Kominfo akan melakukan pemutusan akses langsung. Untuk konten pada platform media sosial, Kominfo akan meminta pengelola platform untuk menghapus konten perjudian. Jika platform menolak melakukan penghapusan, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (red)