Hukum KriminalUtama

Ngaku Kasatreskrim, Seorang Kuli Bangunan Nekat Peras Kepala Desa Jutaan Rupiah

Kasatreskrim gadungan berhasil memeras seorang Kepala Desa hingga jutaan rupiah. Kini, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan tak berkutik diringkus Polisi.

Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko mengatakan, modus pelaku menakut-nakuti korban yakni seorang kepala desa dan memeras hingga Rp8 juta. (foto : ist)

Klik Today || Seorang kuli bangunan nekat mengaku Kasatreskrim dan memeras Kepala Desa dengan meminta uang Rp8 juta.  

Korban pun sudah transfer Rp5 juta dan sisanya akan diberika ketika sudah bertemu dengan pelaku.

Lantaran permintaan tadi tak kunjung bisa direalisasikan, korban pun merasa curiga dan akhirnya melaporkan kasus ini ke Polisi.

Pelaku yang mengaku sebagai Kasatreskrim akhirnya diketahui personel Polri gadungan.

Warga Ponorogo berinisial GA (42) ini akhirnya berhadapan dengan polisi.

Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko dikonfirmasi wartawan mengatakan, modus pelaku menakut-nakuti korban yakni seorang kepala desa.

“Pelaku menakut-nakuti si korban dan meminta sejumlah uang,” kata Wimboko, Jumat (8/9/2023).

Wimboko pun menambahkan pelaku meminta uang Rp8 juta. Namun korban hanya mentransfer Rp5 juta.

Kemudian untuk sisanya Rp3 juta, korban meminta bertemu dengan pelaku. Tapi pelaku berdalih tidak bisa ketemu karena sedang ada kegiatan di Ngawi.

“Korban kemudian curiga, akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Sambit. Saat dilakukan penyelidikan ternyata pelaku yang menakuti korban bukanlah Kasatreskrim yang sebenarnya,” imbuh Wimboko.

Menurut Wimboko, polisi juga menangkap SY (23) yang jadi rekan GA. Keduanya diamankan di sebuah rumah kos di Tulungagung. Keduanya dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 huruf 1E KUHP.

“Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandas Wimboko.

Wimboko  mengimbau masyarakat agar terus waspada terhadap penipuan online terutama yang mengatasnamakan pejabat, baik polisi, TNI maupun pejabat daerah.

“Anda pastikan kembali jangan lekas percaya apalagi berhubungan dengan uang. Karena tidak mungkin Polisi maupun instansi lainnya meminta uang, kita ada standar operasional prosedur dan profesionalitas,” tandas Wimboko.

Sementara itu, pelaku GA yang dihadirkan dalam press rilis mengakui semua perbuatannya. Menurutnya, ia menakut-nakuti korbannya melalui telepon dan meminta imbalan uang. “Saya hanya menelepon kades terus meminta uang Rp 8 juta, tapi cuma ditransfer Rp 5 juta,” aku GA. (hsr)