Hukum Kriminal

Nekat Edarkan Ganja, Pemuda Asal Gunungguruh Diringkus Polres Sukabumi Kota di Pasar Cisaat

"Dalam penggeledahan, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis daun ganja kering seberat 1.303 gram siap edar"

Pengedar ganja kering siap edar inisial M (30) asal Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi diringkus Polres Sukabumi Kota. (foto : humas polres sukabumi kota)

Klik Today || Seorang pemuda inisial M (30) asal Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi nekat mengedarkan ganja kering.

Aksinya pun terhenti usai Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan terduga pelaku pengendar narkoba jenis daun ganja kering di kawasan Pasar Cisaat, Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (16/9/2023) sekira pukul 03.00 dini hari.

Usai penangkapan, Polisi melakukan penggeledahan di rumah adik terduga pelaku di kampung Gandasoli, Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.

Dalam penggeledahan tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis daun ganja kering seberat 1.303 gram siap edar.

Kasatnarkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi menerangkan, barang bukti narkoba jenis daun ganja kering telah dibagi ke beberapa paket besar, sedang dan kecil.

“Jadi setelah terduga pelaku ini kami amankan di kawasan pasar Cisaat dan sesuai dengan pengakuannya, maka kami pun langsung melakukan upaya penggeledahan di rumah adiknya di daerah Cibolang, Gunungguruh, Sukabumi,” beber AKP Yudi kepada awak media, Rabu (20/9/2023)..

Lebih lanjut dikatakan Yudi, dari hasil penggeledahan Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis daun ganja kering siap edar.

“Karena memang telah dibagi menjadi beberapa paket, satu paket ukuran besar, sembilan  paket ukuran sedang dan beberapa paket ukuran kecil,” terang Yudi

“Jumlah total barang bukti narkoba jenis daun ganja kering yang berhasil kami amankan adalah sebanyak 1.303 gram,” sambungnya.

Yudi menyebut, penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja kering sebelumnya. (red)

Sumber : Humas Polres Sukabumi Kota

Editor : Marthin Reinhard