Hukum KriminalUtama

Negara Dirugikan Rp1 Miliar, Kasus Dugaan Korupsi PDAT 2015 Masuki Babak Baru

"Satu diantara tersangka yaitu RB (44) selaku mantan Direktur Utama sempat menghilang dan berusaha menghapus jejaknya"

Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo mengatakan, satu diantara tersangka yaitu RB (44) selaku mantan Direktur Utama sempat menghilang dan berusaha menghapus jejaknya.

Klik Today || Kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Aneka Tambang (PDAT) yang terjadi tahun 2015, kini memasuki babak baru

Tersangka dan barang buktinya sudah dilimpahkan dari Unit Tipikor Polres Sukabumi ke Kejaksaan Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo mengatakan, satu diantara tersangka yaitu RB (44) selaku mantan Direktur Utama sempat menghilang dan berusaha menghapus jejaknya.

Namun berkat kesigapan jajaran, tersangka RB berhasil ditangkap di wilayah Bandung.

“Selain RB, ada dua tersangka lainnya yang juga akan diserahkan kepada penuntut umum yaitu ZM yang dulunya menjabat sebagai Direktur Operasional PD ATE dan AK sebagai mantan Bendahara,” ujar Kapolres dalam konferesi pers, Kamis (1/2/2024).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri mengatakan, kasus ini berawal dari adanya penggunaan Dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMD) Kabupaten Sukabumi kepada PD ATE sebesar Rp1,3 miliar pada tahun 2015.

Setelah uang itu dicairkan ternyata penggunaannya tidak sesuai dengan proposal yang diajukan dan dananya digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka. Akibatnya, negara dirugikan sebesar lebih dari Rp1 miliar. (dch)

Editor : Marthin Reinhard