MUI Dukung Upaya Perkarakan dr. Richard Lee Dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama
"Dokter ahli di bidang kecantikan ini tersandung dengan ucapan yang menyandingkan Kun Fayakun dengan mantra simsalabim"

Klik Today || Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung upaya sejumlah pihak memperkarakan dr. Richard Lee.
Sosok yang dikenal sebagai seorang dokter ahli di bidang kecantikan di Indonesia, tersandung dengan ucapan yang menyandingkan Kun Fayakun dengan mantra simsalabim dalam podcastnya beberapa bulan lalu.
Akibat ucapan itu, laki-laki kelahiran Medan, Sumatera Utara 11 Oktober 1985, sejumlah pihak menuding Richard Lee melakukan penistaan agama.
Dukungan MUI dalam upaya memperkarakan ucapan dr. Richard Lee seperti disampaikan Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu Herwanto, salah seorang pelapor sekaligus saksi dari kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Richard Lee.
“Kami sudah bicara dengan MUI dan mereka mendukung untuk melaporkan kasus ini ke polisi. MUI juga bersedia untuk menjadi saksi ahli dalam kasus ini,” katanya dalam sebuah keterangan pers.
Lebih lanjut Herwanto mengungkapkan, polisi akan memanggil satu saksi lagi bernama Sapran terkait kasus ini.
“Setelah itu, barulah polisi akan memeriksa terlapor yaitu dr. Richard,” ujarnya.
Sebagai seorang Youtuber, seharusnya dokter kecantikan itu harus mengedit terlebih dulu hasil wawancaranya sebelum menayangkannya ke publik.
Herwanto mengatakan, kalau tidak paham mengenai kata-kata itu, apalagi menyinggung agama, dr. Richard Lee harusnya bertanya terlebih dulu kepada yang paham.
“Kalau ini kan tidak, sudah nggak paham dia langsung saja menayangkannya ke publik tanpa mengedit kata-kata sensitif yang berbau-bau agama. Kesalahannya ada di dia, karena editing itu dalam penguasaannya. Kontennya itu kan off air. Nah, ketika mau ditayangkan harusnya diedit dulu,” terang Herwanto.
“Kita akan berjuang agar dia dipenjarakan sesuai dengan perbuatannya. Kita lihat nanti persidangannya saja, mudah-mudahan dihukum,” pungkasnya.
Atas peristiwa ini, dr. Richard Lee terancam melanggar UU ITE Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 dan pasal 156 A KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (red)
Sumber : berbagai sumber
Editor : Marthin Reinhard