
KLIK TODAY II Setelah ramai Pertamax oplosan yang diduga merugikan negara Rp17,4 triliun pertahun, kini masyarakat dikejutkan lagi dengan takaran MinyaKita yang tidak sesuai takaran beredar di pasaran. Lagi-lagi, masyarakat menjadi korban penipuan terstruktur yang dilakukan oleh korporasi besar.
Seharusnya, MinyaKita yang beredar luas tersebut berukuran 1 liter dan dijual dengan harga eceran tertinggi Rp15.700. Nyatanya, di lapak-lapak penjualan, minyak goreng kemasan itu dijual seharga Rp18.000. Ironisnya, harga tersebut bukan untuk satu liter minyak goreng melainkan hanya 750 mililiter.
Hal itu terungkap saat Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan sidak ke Pasar Lenteng Agung Jakasata Selatan, Sabtu (8/3/2025) lalu. Secara demonstratif, Mentan mengukur langsung minyak goreng tersebut di hadapan para wartawan dengan gelas ukur.
Hasilnya, kemasan 1 liter MinyaKita ternyata berisi hanya 750 militer, berkurang 250 mililiter atau seperempat liter.
“Ini jelas tidak cukup 1 liter,” ujar Mentan seraya menunjukkan gelas ukur kepada para wartawan dan juga aparat kepolisian danSatgas Pangan.
Mentan melakukan pembuktian takaran minyak goreng tersebut dengan membeli produk tersebut kepada para pedagang di pasar tersebut.
Penasaran, Mentan pun membeli lagi beberapa kemasan serupa. Hasilnya tidak jauh berbeda. Dari hasil penakaran yang dilakukan, ditemukan minyak tersebut hanya mencapai di garis 0,75 liter hingga 0,8 liter. Kendati demikian, masih ada juga kemasan lain yang ukurannya sesuai 1 liter.
Meski belum dihitung kerugian yang muncul, tak pelak kejadian ini membuat masyarakat kecewa. Sebab, ini adalah minyak goreng yang ditujukan untuk masyarakat. Pada 2022 lalu, produk ini diluncurkan oleh Mendag Zulkifli Hasan. Merek dagangnya pun dimiliki oleh Kementerian Perdagangan dan sudah terdaftar di Kemenkumham.
Tujuan adanya minyak goreng ini supaya masyarakat mudah mendapatkan minyak goreng. Pada tahun itu, harga minyak goreng melambung tinggi sehingga langka di pasaran. Pemerintah menetapkan harga Rp14.000/liter dan akan didistribusikan ke seluruh pelosok nusantara.
Kini, minyak goreng yang ditujukan untuk masyarakat tersebut, justru harganya lebih mahal daripada minyak goreng premium, apalagi minyak goreng curah yang ada di pasar.
Wajar bila kita menuntut supaya pemerintah segera memproses masalah ini ke ranah hukum. Kecurangan ini tidak bisa dibiarkan karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Juga melanggar ketentuan pemerintah yang telah menetapkan harga jual MinyaKita seharga Rp15.700/liter menjadi Rp18.000/kemasan yang isinya kurang dari satu liter.
Syukurlah Mentan pun paham dengan kegelisahan masyarakat. “Kami minta untuk diproses dan jika terbukti bersalah, kami minta agar pabrik ini ditutup dan produk mereka disegel,” tegas Mentan.
Bertindak sigap, Mentan mengaku sudah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dan Kabareskrim Polri termasuk Satgas Pangan untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Jika terbukti bersalah, produsen MinyaKita akan dipidanakan dan pabrik mereka akan ditutup.
Ada sikap terpuji Mentan dalam peristiwa yang mengungkapkan kecurangan tersebut. Saat sidak tersebut, Mentan meminta kepada pihak terkait agar pengecer yang ada di Pasar Lenteng Agung tidak diganggu karena tidak tahu menahu soal masalah tersebut, baginya mereka hanya menjual produk itu.
“Ini jangan diganggu (pedagang di Pasar Lenteng Agung). Pak Satgas Pangan, jangan diganggu, minta tolong jangan diganggu. Tetapi dikejar yang ada mereknya tercantum. Begitu benar, ditutup,” kata Mentan.
Tindakan ini patut dipuji karena biasanya rakyat kecillah yang dikorbankan. Bisa jadi, produsen atau siapa pun yang melakukan kecurangan ini akan berusaha lepas tangan dengan menyebut bahwa produksinya sesuai takaran.
Namun bisa dilihat kemasan yang rapi, sulit rasanya dipercaya bahwa itu perbuatan para pedagang. Biasanya mereka hanya menerima saja kiriman dari distributor atau pabrikan, tanpa melakukan pengecekan ukuran. Selain tidak ada alat, juga karena pengiriman dilakukan di saat aktivitas jualan.
Lebih dari itu, para pedagang sebenarnya sudah menaruh kepercayaan pada produsen dan juga distributor yang menjadi pemasok dagangannya. Sayangnya, kepercayaan itu dinodai sendiri oleh mereka.
Kini, kecurangan sudah terkuak, masyarakat menunggu langkah pemerintah selanjutnya untuk menindak tegas produsen minyak goreng yang terbukti curang karena menjual produk tidak sesuai dengan takaran.
DPR pun sudah menyuarakan dukungannya. Anggota Komisi IV DPR RI Cindy Monica mendorong Kementerian Perdagangan dan instansi terkait untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh produsen Minyakita.
“Masyarakat berhak mendapatkan produk sesuai dengan apa yang mereka beli. Oleh sebab itu, ke depan, pengawasan harus diperketat agar kasus serupa tidak terulang,” katanya.
Hal senada diungkapkan anggota Komisi IV DPR RI Riyono. “Kalau yang dicek Menteri Pertanian kurang dari 1 liter, maka perlu sanksi tegas kepada perusahaannya,” katanya.
Mari kita tunggu bagaimana langkah selanjutnya. Yang jelas, masyarakat sudah sangat dirugikan karena membeli dengan takaran yang jauh berkurang.***
Editor: Reri