Merespon Keluhan Masyarakat, Polda Jabar Lakukan Razia dan Sita 17.671 Knalpot Brong
"Penertiban knalpot brong juga merupakan upaya penegakan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan"

Klik Today || Merespon keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot brong, Ditlantas Polda Jabar berhasil menyita 17.671 knalpot brong dalam razia yang dilakukan pada 10 – 19 Januari 2024.
“Ini hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan Ditlantas Polda Jabar dan seluruh Satlantas Polres,” ungkap Wadirlantas Polda Jabar AKBP Edwin, Jumat (19/1/2024).
Razia knalpot brong itu melibatkan seluruh Polres yang ada di wilayah Jawa Barat.
AKBP Edwin mengatakan bahwa operasi knalpot brong tersebut merupakan respon dari maraknya keluhan masyarakat.
Selain itu, penertiban knalpot brong juga merupakan upaya penegakan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Penggunaan knalpot brong ini mendapatkan respon negatif dari masyarakat dan dapat memicu terjadinya konflik,” ujar AKBP Edwin.
“Polda Jabar berkomitmen untuk terus berupaya menekan penggunaan knalpot brong baik melalui upaya preemtif, preventif, hingga represif. Penertiban knalpot brong di Jabar sudah sejak lama dilakukan, kita terus gelar secara rutin berkala,” jelas Wadirlantas Polda Jabar.
Sebelumnya, Polda Jabar melalui Ditlantas tengah meningkatkan operasi penindakan terhadap penggunaan knalpot tidak standar alias knalpot brong di jalan umum.
Sejak 1 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024, jajaran Ditlantas Polda telah menindak 11.425 knalpot brong di seluruh wilayah Jawa Barat. (*)
Editor : Marthin Reinhard