Hukum KriminalUtama

Mengejutkan, Indonesia Disebut Darurat Judi Online Nilai Transaksi Capai Rp81 Triliun

Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam keterangan persnya mengatakan saat ini Indonesia darurat judi online.

Klik Today || Makin banyaknya kasus judi online terungkap dan polisi berhasil mengamankan para pelakunya, Indonesia disebut sedang mengalami darurat judi online.

“Kita darurat judi online. Semua pihak dan elemen masyarakat harus bahu membahu memberantas judi online ini. Banyak anak-anak kita yang menjadi korban. Generasi muda Indonesia harus kita selamatkan dari praktik haram ini,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam keterangan pers.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mencatat perputaran uang, melalui transaksi judi dalam jaringan atau online terus meningkat signifikan dari tahun ke tahun.

Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan, nilai transaksi judi online relatif fantastis mencapai Rp81 triliun.

“Perputaran uang judi online ini, termasuk judi konservatif, terus meningkat dari tahun ke tahun. Kalau kita lihat tahun 2021 perputaran uangnya Rp57 triliun dan naik signifikan pada tahun 2022 menjadi Rp81 triliun,” ujar Natsir.

Kasus judi online juga berhasil dibongkar Polres Sukabumi Kota. Dua pelaku berhasil diamankan polisi usai melakukan promosi judi online via live streaming youtube.

Adalah FU (32), warga Brebes Jawa Tengah dan S (18), warga Warnasari Sukabumi, diamankan unit III Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

Keduanya ditangkap di kawasan Perumahan Cibeureum Permai 1, Jalan Gunung Bromo No. 32 RT. 004/011 Kelurahan Cibeureum Hilir Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi, Sabtu (26/8/2023) malam.

Selain kedua pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (Satu) keping CD yang berisikan 11 file tangkapan layar dan 8 file rekaman layar chanel Youtube “Koko Slot Gacor” dan situs “PENDEKAR138”, serta 1 (satu) bundel cetakan tangkapan layar chanel Youtube “Koko Slot Gacor” dan situs “PENDEKAR138”.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Yanto Sudiarto menyampaikan, kasus judi online tersebut terungkap berkat informasi warga yang disampaikan melalui Lapor Pak Polisi-SIAP MAS.

“Memang betul, tepatnya tadi malam sekira pukul 19.00 WIB, kami mengamankan dua pemuda yaitu seorang laki-laki dan perempuan yang mempromosikan judi online melalui live streaming youtube. Keduanya kami amankan di kawasan perumahan di Cibeureum Sukabumi,” ungkap Yanto kepada awak media, Minggu (27/08/2023) siang.

“Pengungkapan kasus judi online ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang melaporkan kepada kami melalui Lapor Pak Polisi-SIAP MAS, sehingga kasus ini bisa langsung kami tindak lanjuti dan kedua terduga pelaku berikut barang buktinya berhasil kita amankan,” terangnya.

Yanto menyebut, kedua terduga pelaku akan dijerat dengan Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

“Terhadap kedua terduga pelaku, kami menerapkan pasal 27 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkas Yanto. (red)