Menelan Korban Jiwa, Penambangan Tanpa Izin di Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi
“Korban berada pada kedalaman kurang lebih sembilan meter, tiba-tiba lubang ambruk dan menimbunnya”

Klik Today || Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya warga yang tertimbun longsoran tanah saat melakukan penambangan tanpa izin (Peti).
Terkait informasi tersebut, personel Polsek Ciemas, Polres Sukabumi, mendatangi lokasi kejadian.
Dikabarkan korban meninggal saat melakukan aktivitas penambangan emas di kawasan Kehutanan Blok Cikaret, Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (14/9/2023).
“Pagi tadi anggota saya sudah berangkat ke lokasi, guna mengecek laporan adanya penambang yang meninggal di lokasi penambangan tanpa izin,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, melalui Kapolsek Ciemas Iptu Azhar Sunandar.
Azhar mengungkapkan, warga yang meninggal bernama Egi (23) warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.
Korban bersama 10 rekannya berangkat ke lokasi pada Rabu (13/9/2023) sore.
Tiba di lokasi sekira pukul 20.00 WIB dan langsung melakukan aktivitas penambangan.
“Menurut informasi, pada saat korban berada pada kedalaman kurang lebih sembilan meter, tiba-tiba lubang ambruk dan menimbun korban, ” jelas Azhar Sunandar.
Rekan-rekan korban yang saat itu berada di lokasi, berusaha menolong korban.
Namun nyawa korban tidak dapat terselamatkan dan ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
“Korban dievakuasi para rekan ke rumahnya dan saat ini sudah dimakamkan di pemakaman umum setempat,” sambung Kapolsek Ciemas.
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya saat ini terus melakukan upaya koordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan selanjutnya.
Termasuk dengan melakukan iimbauan kepada para warga, agar tidak melakukan penambangan tanpa izin atau PETI.
“Sebetulnya lokasi Peti itu sudah ditutup Forkopimda Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu, namun rupanya masih ada masyarakat yang secara sembunyi – sembunyi masuk ke lokasi, ” pungkas Iptu Azhar. (red)