NusantaraUtama

Masyarakat Tuntut Ganti Untung Usai Terkena Dampak Perluasan Jalan di Kabupaten Pacitan

"Warga terdampak meminta pembayaran ganti untung atas tanah hak milik masyarakat yang dialihkan hak menjadi milik pemerintah daerah, dengan peruntukan jalan"

Sejumlah warga terdampak perluasan jalan melakukan pertemuan dengan Sekda Pacitan, diantara tuntutannya agar segera diberikan ganti untung.

Klik Today || Sempat menjadi polemik, masyarakat terkena dampak perluasan proyek Inpres konektvitas jalan daerah Dadapan, Watu Karung, Dersono, melakukan pertemuan dengan anggota DPR RI Komisi V DR. Ali Mufti.

Agenda pertemuan terkait dengan klaim beberapa waktu lalu, dengan pemerintah daerah. Kegiatan berlangsung di ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan.

Perwakilan masyarakat Dadapan, Poko, candi, dersono, watukarung, dan Jlubang (Desa DPC DeWa Bang) menyampaikan aspirasi, agar pemerintah daerah menjalankan Inpres no 3 tahun 2023.

Serta melakukan pembayaran ganti untung atas tanah hak milik masyarakat yang dialihkan hak menjadi milik pemerintah daerah, dengan peruntukan jalan.

Edy Watu Karung, salah seorang warga menyampaikan tuntutan kepada Sekda Pacitan, Heru Wiwoho.

Ia menyatakan, bahwa tuntutan yang masyarakat desa DPC DeWa Bang, sebagai bentuk ketaatan masyarakat terhadap konstitusi, yang mana Pemkab Pacitan berkewajiban mentaati instruksi presiden.

Agar menyediakan lahan siap bangun dengan anggaran sesuai dengan kewenangannya.

“Masa, kalau pemda mau berjoget dan bernyayi aja dibiayai APBD, sedangkan masyarakat yang kehilangan sebagian hak miliknya tidak diperhatikan oleh mas Bupati melalui APBD Pacitan, “ kata Edy Watukarung.

Dilain pihak, Yoga Pratama Pamungkas, SH, penasehat hukum DPC DeWa Bang menyampaikan, agar pemerintah daerah segera merealisasikan.

Agar tidak menjadi polemik yang berkelajutan di masyarakat, dan apa yang disampaikan masyarakat adalah perintah konstitusi yang harus ditaati semua pihak.

Yoga panggilan akrab lawyer berambut putih itu menyampaikan, masalah ini jika tidak segera diselesaikan bisa masuk ke ranah pidana dalam hal pengerusakan, korupsi karena adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan, dan juga indikasi perbuatan melawan hukum.

Dalam pertemuan Sekda Pacitan menyatakan, masalah ini (pembebasan lahan) bisa diselesaikan dan meminta agar pemerintah daerah diberi waktu, untuk melakukan koordinasi dengan bidang yang membidangi, serta akan segera melaporkan kepada Bupati.

Diakhir pertemuan sambil berkelakar, Widodo menyampaikan agar kepastian penyelesaian masalah ini tidak sampai melebihi Hari Pahlawan.

Karena momen Hari Pahlawan merupakan hari yang istimewa untuk rakyat berjuang memperjuangkan haknya. (hsr)

Editor : Marthin Reinhard