Nasional

Libur HUT ke 78 RI, Jalur Puncak Bogor Diberlakukan Sistem Ganjil Genap

Penerapan sistem ganjil genap sesuai dengan Permenhub Nomor 84 Tahun 2021 ganjil genap menuju kawasan wisata Puncak diberlakukan satu hari menjelang hari libur nasional. (Sumber : instagram @tmcpolresbogor)

Klik Today || Libur HUT ke 78 RI, Satlantas Polres Bogor memberlakukan sistem ganjil genap di ruas jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Pemberlakuan sistem ganjil genap dalam rangka libur HUT ke 78 RI yang jatuh pada Kamis (17/8/2023).

Kebijakan pembatasan kendaraan ini berlaku mulai 16-20 Agustus 2023.

“Betul, kita laksanakan ganjil genap hari ini hingga Minggu pagi,” jelas KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian pada Rabu (16/8/2023).

Menurut Iptu Ardian, penerapan sistem ganjil genap sesuai dengan Permenhub Nomor 84 Tahun 2021 ganjil genap menuju kawasan wisata Puncak diberlakukan satu hari menjelang hari libur nasional.

Iptu Ardian memperkirakan, volume kendaraan di Jalur Puncak akan mengalami peningkatan pada Jumat dan Sabtu.

Selain ganjil genap, Satlantas Polres Bogor juga akan memberlakukan sistem one way secara situasional.

Berikut jadwal pemberlakuan sistem satu arah di Jalur Puncak Bogor:

Satu arah ke Puncak: mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB (situasional)

Satu arah ke Jakarta: mulai pukul 13.00 – 16.00 WIB (situasional). (red/hms)