NasionalUtama

Laporkan, Bila Ada Anggota Polisi Tidak Bersikap Netral dalam Pemilu 2024

Dalam UU Kepolisian menyebut polisi harus netral, di beberapa Peraturan Kapolri, polisi juga harus netral. Para komandan dan pimpinan dalam beberapa kesempatan selalu memberi penekanan kalau polisi harus ada di tengah.

Klik Today || Bila masyarakat menemui ada anggota Kepolisian yang tidak bersikap netral dalam Pemilu 2024, Kepala Baharkam Polri, Komjen Pol Fadil Imran meminta masyarakat untuk melaporkan temuan itu.
“Kalau ada isu polisi tidak netral atau sebagainya, saya kira sudah ada ruang yang disiapkan, seperti Propam, Irwasum, di luar juga ada ruang menyampaikan manakala ada,” ungkap Fadil di Lapangan Satlat Korbrimob Polri, Cikeas, Bogor, Rabu (7/2/2024).

Mantan Kapolda Metro Jaya ini menekankan Korps Bhayangkara hanya bertugas untuk mengamankan tahapan-tahapan Pemilu. Hal ini pun telah dituangkan dalam peraturan yang berlaku.

“Dalam UU Kepolisian menyebut polisi harus netral, di beberapa Peraturan Kapolri, polisi juga harus netral. Para komandan dan pimpinan dalam beberapa kesempatan selalu memberi penekanan kalau polisi harus ada di tengah,” tuturnya.

Jenderal bintang tiga Polri itu juga menjelaskan sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, siapa pun anggota yang terbukti melanggar akan ditindak tegas.

“Pak Kapolri menyampaikan dalam beberapa kesempatan, kalau ada pelanggaran pasti akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Editor : Marthin Reinhard