Hukum KriminalUtama

Kuasa Hukum Pegi Setiawan : Dari Awal Penetapan Tersangka dan Status DPO Tidak Sah

"Dalam jawaban dan pembuktian oleh penyidik, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Pegi Setiawan pernah diperiksa sebagai saksi"

Kuasa hukum Pegi Setiawan Toni RM (kanan) menyebut, penyidik menetapkan tersangka terhadap kliennya dari awal tidak sah, karena tidak pernah dilakukan pemeriksaan terhadap Pegi oleh Polda Jabar.

Klik Today || Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina di Cirebon.

Hakim juga meminta penyidik Polda Jabar segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

Kuasa hukum Pegi Setiawan Toni RM menyebut, penyidik menetapkan tersangka terhadap kliennya dari awal tidak sah, karena tidak pernah dilakukan pemeriksaan terhadap Pegi oleh Polda Jabar.

Baca Juga : Informasi Lengkap Empat Tim Semifinal Euro 2024, Berjibaku Memperebutkan Piala Henri Delaunay

“Pada intinya, ada dua hal penting dalam penetapan tersangka ini. Pertama, penyidik berdalih dalam jawabannya bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak perlu pemeriksaan karena Pegi Setiawan adalah DPO yang ditetapkan pada 15 September 2016,” ujar Toni RM seusai sidang, Senin (8/7/2024).

“Saya sudah sampaikan bahwa jika dalilnya karena status DPO, maka harus dikaji dulu apakah status DPO tersebut sah atau tidak secara hukum,” tambahnya.

Baca Juga : Judi Online Marak di Jabar, Begini yang Dilakukan Pemprov

Toni menambahkan bahwa dalam jawaban dan pembuktian oleh penyidik, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Pegi Setiawan pernah diperiksa sebagai saksi.

“Akhirnya, karena status DPO-nya tidak sah, berarti Pegi Setiawan bukanlah DPO. Seharusnya dilakukan penyelidikan dulu, bagaimana ini penyidik?” tegasnya. (*)

Editor : Reinhard. M