KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi, Ini Dia Perjalanan Karirnya

Klik Today || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi.
Ardito diduga telah menerima fee Rp5,75 miliar.
Demikian disampaikan Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers penetapan tersangka di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
Mungki juga mengatakan Ardito awalnya diduga mematok fee 15-20 persen untuk sejumlah proyek di Lampung Tengah.
“Diketahui postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp 3,19 triliun. Dari anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah,” ujar Mungki, dikutip dari detikcom, Kamis (11/12/2025).
Menurut Mungki, Ardito telah meminta anggota DRPD Lampung Tengah bernama Riki Hendra Saputra (RHS) untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas. dikaqtakannya pegadaan barang dan jasa harus dimenangkan oleh perusahaan milik keluarga atau milik tim sukses Ardito saat Pilkada Lampung Tengah.
Dikutip dari VIVA, sebelumnya KPK menyita sejumlah uang hingga logam mulia dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima orang pada 10 Desember 2025, termasuk Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya.
Selain mengamankan lima orang, tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp193 juta, dan juga logam mulia emas dengan berat 850 gram.
Adapun OTT terkait proyek pengadaan di wilayah Lampung Tengah tersebut merupakan yang kedelapan pada tahun 2025.
Profil singkat Ardito Wijaya
Ardito Wijaya lahir 23 Januari 1980. Iaq seorang dokter dan politikus Indonesia yang menjabat sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030.
Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakil Bupati Lampung Tengah periode 2021–2025.
Ardito sebelum terjun ke dunia politik, adalah seorang dokter lulusan Universitas Trisakti. Kemudian ia melanjutkan program pascasarjana di Universitas Mitra Indonesia dengan gelar Magister Kesehatan Masyarakat (M.K.M).
Editor: Batama Ardiasnyah



