Hukum KriminalUtama

Komplotan Spesialis Pembobol Rumah Kosong Dibekuk Polisi, Beraksi di Sukabumi dan Sejumlah Kota Jabar

"Pelaku spesialis pembobol rumah kosong tersebut merupakan jaringan antarprovinsi dari wilayah Lampung dan Semarang"

Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkap, para tersangka biasa beraksi di sejumlah wilayah seperti Purwakarta, Sukabumi, Cirebon, hingga Tasikmalaya.

Klik Today || Ditresrkimum Polda Jawa Barat berhasil mengungkap komplotan spesialis pembobol rumah kosong di sejumlah Provinsi, sebanyak tujuh tersangka beserta barang bukti turut diamankan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, tujuh pelaku spesialis pembobol rumah kosong tersebut merupakan jaringan antarprovinsi yang berasal dari wilayah Lampung dan Semarang.

Kombes Pol Ibrahim Tompo menambahkan, para tersangka biasa beraksi di sejumlah wilayah seperti Purwakarta, Sukabumi, Cirebon, hingga Tasikmalaya.

“Jadi, ada dua kelompok, tiga orang inisial EJ, RN, dan RA jaringan Lampung dan empat pelaku lain inisial Tl, YT, RD, AD jaringan Semarang,” ungkap Kombes Pol Ibrahim Tompo, Selasa (16/1/2024).

Kabid Humas Polda Jabar juga menuturkan, para pelaku melancarkan aksinya dengan memakai sejumlah modus.

Biasanya, pelaku berpura-pura menjadi tamu hingga agen properti untuk kemudian menggasak rumah yang kosong ditinggal pemiliknya.

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku ini membawa sejumlah alat seperti gunting besi berukuran besar, obeng, hingga linggis untuk melancarkan aksi pencurian.

“Mereka pura-pura bertamu untuk memastikan rumah ada penghuninya atau tidak, kalau diyakini kosong, mereka masuk, buka gembok, mencongkel, dan masuk, Yang di Tasikmalaya dan Cirebon ini, mereka pura-pura menempelkan papan iklan penjualan,” ujar Kabid Humas Polda Jabar.

Hingga kini Polisi berhasil mengamankan tujuh tersangka, untuk dua tersangka lainnya berstatus DPO, atas nama Anton dan Aji.

“Kami menyarankan untuk segera menyerahkan diri,” ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Editor : Marthin Reinhard