Nusantara

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Ingatkan Pelaku Usaha Wajib Kantongi Izin Pengusahaan Air Tanah

Klik Today – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah, mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi aturan terkait pemanfaatan air tanah. Setiap kegiatan penggunaan air tanah untuk kepentingan usaha wajib memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT).

Menurut Jalil, pemanfaatan air tanah tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa dasar hukum yang jelas. Ia menegaskan bahwa penggunaan air tanah untuk kegiatan usaha harus disertai izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setiap kegiatan pemanfaatan air tanah harus memiliki dasar hukum atau izin yang jelas sesuai dengan peruntukannya,” kata Jalil, Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan, kewajiban memiliki IPAT tidak hanya berlaku bagi pelaku usaha. Bahkan penggunaan air tanah untuk kebutuhan non-usaha tetap memerlukan persetujuan dari pihak berwenang agar pemanfaatannya dapat dikontrol dengan baik.

Jalil juga mengingatkan para pelaku usaha di wilayah Kabupaten Sukabumi agar tidak mengabaikan aturan tersebut. Pasalnya, penggunaan air tanah tanpa izin tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi merugikan daerah.

“Penggunaan air tanah tanpa izin bukan hanya melanggar regulasi, tetapi juga dapat merugikan daerah, terutama dari sisi potensi pendapatan daerah,” ujarnya.

Ia berharap para pelaku usaha dapat lebih tertib dalam mengurus perizinan pemanfaatan air tanah. Dengan demikian, pengelolaan sumber daya air dapat berjalan secara berkelanjutan sekaligus memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah. (*)

Editor : sin70