Hukum KriminalUtama

Kombes Maruly: Menjual dan Membeli Emas dari PETI dapat Dijerat Pidana

Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Dr Maruly Pardede SH SIK MH (Foto: Istimewa)

Klik Today || Sejumlah toko emas di Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo, tutup. Para penambang emas pun resah dan bertanya-tanya kenapa toko emas pada tutup?

Menanggapi itu, Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Dr Maruly Pardede SH SIK MH mengatakan, memang emas-emas yang dijual itu diduga berasal dari pertambangan tanpa ijin (PETI), dan sekarang sudah tidak diperbolehkan lagi.

“Kalau emas dari PETI ‘ya memang tidak boleh diperjualbelikan,” ujar Kombes Maruly, Selasa (3/3/2026).

Dikatakan Kombes Maruly, baik penjual maupun pembeli dapat terjerat pidana sesuai ketentuan yang berlaku, yakni dijerat Pasal 161 UU No 3/2020 tentang Minerba.

“Menyimpan, mengangkut, mengolah, atau menjual mineral/emas yang bukan berasal dari pemegang izin yang sah, ancaman pidana juga sampai 5 tahun penjara dan/atau denda sampai Rp100 miliar,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Kombes Maruly, risiko hukum juga mengintai pihak pembeli seperti pihak toko emas, pembeli emas yang patut diduga mengetahui bahwa emas tersebut hasil dari PETI.

“Pembelinya bisa terjerat pidana atau dapat dikejar dengan TPPU, yang sanksinya selain pidana penjara bisa termasuk perintah pengembalian/perampasan aset hasil kejahatan,” ujarnya.

Kata Kombes Maruly, penyidik akan bekerjasama dengan PPATK dalam penelusuran aset para toko emas yang membeli emas dari hasil PETI.

Sebelunya, jajaran kepolisian sudah melakukan langkah penertiban terhadap aktivitas PETI Pohuwato, baik oleh polda maupun polres, sejak 5 Januari 2026.

“Selain penertiban PETI, Kapolda Gorontalo mendorong pemprov agar mempercepat dan mempermudah penerbitan IPR agar masyarakat juga tetap bisa menambang dengan legal dan bertanggung jawab,” ujar Kombes Maruly.

Editor: Batama Ardiansyah