Hukum KriminalUtama

Kisruh Produk Red Wine Berlabel Halal, Polisi Agendakan Pemeriksaan Terhadap Penjual

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan segera mengagendakan pemeriksaan terhadap penjual red wine bermerek Nabidz. (foto : instagram @adityadwiputras)

Klik Today || Kisruh sebuah produk red wine berlabel halal, polisi segera mengagendakan pemeriksaan terhadap penjual produk bermerek Nabidz pada pekan ini.

“Diagendakan untuk jadwal klarifikasi di minggu ini,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (4/9/2023) seperti dikutip dari tribratanews.

Meski begitu, Kombes Pol Ade belum merinci tanggal persisnya. Ia mengatakan akan memeriksa pelapor hingga saksi-saksi terlebih dahulu.

“Pelapor dan saksi-saksi. Terlapor itu diklarifikasinya paling belakangan,” jelas Kombes Pol. Ade.

Sebelumnya diberitakan, produk red wine bermerk Nabidz mengaku sebagai wine halal.

Seorang konsumen bernama Muhamad Adinurkiat merasa ditipu karena label halal pada produk tersebut, hingga berlanjut ke kantor polisi.

Alhasil, ia melapor ke polisi. Laporannya pun diterima dengan nomor: LP/B/4975/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya, Adi turut membawa tangkapan layar berupa percakapan dengan terlapor selaku penjual berinisial BY.

Kemudian juga status BY di Facebook dan Tokopedia mempromosikan produk tersebut hingga viral.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama pun mengambil langkah tegas.

Pihaknya menegaskan bahwa tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine tersebut.

Kini Kementerian Agama memblokir sementara sertifikasi halal produk tersebut. (*)