NasionalUtama

Kini, KUA Bisa Jadi Tempat Pencatatan Pernikahan Buat Umat Nonmuslim

" KUA akan dijadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama"

Menag Yaqut Cholil mengatakan, Kantor Urusan Agama (KUA) direncanakan bisa menjadi tempat pencatatan pernikahan buat umat nonmuslim.

Klik Today || Buat umat nonmuslim yang ingin mencatatkan pernikahannya, menurut Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas akan memberi kemudahan.

Menag Yaqut Cholil mengatakan, Kantor Urusan Agama (KUA) direncanakan bisa menjadi tempat pencatatan pernikahan buat umat nonmuslim.

“Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” ungkap Menag Yaqut dikutip pada Minggu, (23/2/2024).

Hal tersebut diungkapkan Menag Yaqut dalam Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, bertajuk ‘Transformasi Layanan dan Bimbingan Keagamaan Islam sebagai Fondasi Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan’.

“Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama,” tuturnya.

Dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam, Menag berharap data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.

Lebih lanjut, Menag juga berharap aula-aula yang ada di KUA dapat dipersilakan untuk menjadi tempat ibadah sementara bagi umat non-muslim, yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi, sosial, dan lain-lain.

“Saya juga berharap aula-aula di KUA yang ada dapat dipersilahkan bagi saudara-saudari kita umat non-muslim yang masih kesulitan untuk memiliki rumah ibadah sendiri, baik karena tidak adanya dana untuk mendirikan rumah ibadah atau karena sebab lain,” jelas Menag.

“Bantu saudara-saudari kita yang non-muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya. Tugas muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan pelindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya,” pungkas Yaqut. (*)

Editor : Marthin Reinhard