Hukum KriminalUtama

Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Sebut Ada Lima Ribu Rekening Mencurigakan

"Bareskrim Polri berwenang mengumumkan pemblokiran rekening tersebut dalam waktu 30 hari. Setelahnya, akan dilakukan pengecekan terhadap pemilik rekening"

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengungkapkan, temuan itu kemudian ditindaklanjuti PPATK dan laporan pemblokiran rekening itu diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri untuk dibekukan. (Foto : dotnet)

Klik Today || Menko Polhukam selaku Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto menyebut, saat ini ada lima ribu rekening mencurigakan terkait judi online yang diblokir.

Data itu berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Sesuai laporan PPATK, ada 4.000 sampai 5.000 rekening yang mencurigakan dan sudah diblok,” ujar Menko Polhukam, Rabu, 19 Juni 2024.

Menurut Menko Polhukam Hadi Tjahjanto , temuan itu kemudian ditindaklanjuti PPATK dan kemudian laporan pemblokiran rekening itu diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri untuk dibekukan.

“Tindak lanjut adalah PPATK segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri. Setelah dilaporkan kepada penyidik Bareskrim, penyidik Bareskrim akan membekukan rekening tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut Menko Polhukam menjelaskan, Bareskrim Polri berwenang mengumumkan pemblokiran rekening tersebut dalam waktu 30 hari.

Setelahnya, akan dilakukan pengecekan terhadap pemilik rekening.

“Setelah 30 hari pengumuman itu kita lihat, kita telusuri, maka pihak kepolisian akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum,” jelasnya.

“Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan pembekuan tersebut, berdasarkan putusan pengadilan negeri, aset uang yang ada di rekening tersebut itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara,” tambahnya. (red)

Editor : Reinhard. M