Ketua DPRD Kab. Sukabumi Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Pentingnya Perencanaan Pembangunan Berkualitas

Klik Today – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi menghadiri kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2027 yang digelar di Bale Pangripta Bapperida, Selasa (31/03/2026).
Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam proses penyusunan rencana pembangunan daerah yang partisipatif, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas serta menyepakati program prioritas pembangunan.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menegaskan bahwa perencanaan pembangunan merupakan elemen krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurutnya, keberhasilan pembangunan sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan yang disusun secara matang, terarah, dan berkelanjutan.
“Perencanaan yang baik akan menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pembangunan yang efektif dan tepat sasaran,” ujarnya.
Musrenbang tingkat kabupaten ini juga menjadi wadah integrasi berbagai usulan pembangunan yang berasal dari tingkat desa, kelurahan, hingga kecamatan. Seluruh usulan tersebut kemudian diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah Kabupaten Sukabumi.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, pemerintah daerah diwajibkan menyusun RKPD sebagai dokumen perencanaan tahunan yang menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan program pembangunan.
RKPD Tahun 2027 sendiri merupakan turunan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025–2029. Karena itu, arah kebijakan, sasaran, serta prioritas pembangunan harus selaras dengan dokumen tersebut, sekaligus mampu menjawab berbagai isu strategis dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Adapun tema pembangunan Kabupaten Sukabumi Tahun 2027 adalah “Penyiapan Ekosistem dan Regulasi Pendukung untuk Penguatan Sektor Unggulan.”
Dalam konteks tersebut, DPRD memiliki peran strategis sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, khususnya dalam menyampaikan aspirasi masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yang menegaskan kewajiban DPRD dalam menghimpun dan menyalurkan aspirasi melalui kegiatan reses, fungsi pengawasan, serta masukan dari alat kelengkapan dewan dan fraksi.
DPRD Kabupaten Sukabumi sendiri telah menetapkan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Tahun 2026 melalui Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 2 Tahun 2026. Dokumen tersebut memuat sekitar 2.238 usulan kegiatan hasil penjaringan aspirasi masyarakat, yang menjadi salah satu bahan utama dalam penyusunan RKPD Tahun 2027.
Seluruh usulan tersebut telah diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah, isu strategis RPJMD Tahun 2025–2029, serta tema pembangunan tahun 2027. Hal ini menjadi bentuk komitmen DPRD dalam mendorong terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang maju, unggul, berbudaya, dan berkah (Mubarokah), melalui pengembangan agroindustri berkelanjutan dan sektor pariwisata unggulan.
Melalui forum Musrenbang ini, diharapkan tercapai kesepakatan bersama dalam menentukan skala prioritas pembangunan Tahun 2027, yang selanjutnya akan menjadi dasar dalam proses perencanaan pembangunan daerah secara lebih komprehensif.
Pada kesempatan tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati, Wakil Bupati, Forkopimda, instansi vertikal, perangkat daerah, serta seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat yang telah berkontribusi dalam mendukung pembangunan daerah. (*)
Editor : sin70



