Nasional

Keluhkan Jalan Usaha Tani yang Hilang, Melalui Kuasa Hukum Usut Pemdes Gintung Tengah

Jalan Usaha Tani Blok Timbangan dan Blok Rukem Desa Gintung Tengah, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (6/05/2024)(Foto: google map)

Klik Today || Polemik keberadaan Jalan Usaha Tani yang hilang atau diduga sengaja dihapus oknum pemerintah desa dan oknum pemborong lahan tidak juga kunjung selesai.

Para petani dan buruh tani di Desa Gintung Tengah, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat merasa dirugikan. Pasalnya, sebelumnya mereka beraktivitas di lahan sawah di Blok Timbangan dan Blok Rukem, Desa Gintung Tengah, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Salah seorang warga yakni S (45th) warga Desa Gintung Tengah mengatakan Jalan Usaha Tani itu hilang dan diduga dijual oknum pemerintah desa kepada PT Kaiti Global Indonesia.

“Jalan Usaha Tani di blok Timbangan dan Blok Rukem sudah lama ada dari puluhan tahun lalu. Kini jalan yang diperuntukkan untuk para petani yang dulunya sawah produktif tersebut hilang karena ada bangunan pabrik. Saya menduga Jalan Usaha Tani tersebut di jual oleh Oknum Pemerintah Desa Gintung Tengah,” ujarnya.

Saat ini menurutnya, masyarakat petani Blok Timbangan kesulitan untuk mendapatkan akses jalan disaat membawa hasil panennya yang akan di keringkan sehingga Masyarakat Petani jelas dirugikan.

Ditempat yang sama, A (55th) juga Warga Desa Gintung Tengah mengiyakan adanya keluhan dari sejumlah warga terkait diduga dijualnya Jalan Usaha Tani tersebut.

“Saya menduga Jalan Usaha Tani bukan hilang melainkan di jual oleh Oknum Pemerintah Desa Gintung Tengah. Jalan tersebut sudah ada dari dulu saya siap menjadi saksinya. Kasihan masyarakat Petani. Dulu sebelum ada Pabrik wilayah Blok Timbangan dan Blok Rukem adalah wilayah tadah hujan,” tuturnya.

Dirinya berharap, siapapun yang menjual tanah Jalan Usaha Tani tersebut agar bisa diproses secara hukum yang berlaku.

“jelas ada dugaan transaksional yang di lakukan antara Oknum Pemerintah Desa Gintung Tengah dan Calon Tanah yang katanya salah satu Pejabat Publik di Dinas Kabupaten Cirebon. Kita akan cari Kuasa Hukum handal untuk usut perkara ini,” ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini terpublikasi, Kuwu Gintung Tengah belum merespon Chat klarifikasi dari awal media.

Diketahui, Pabrik PT Kaiti Global Indonesia dibangun pada awal tahun 2024. Pabrik tersebut sudah melakukan perekrutan dan produksinya sudah berjalan sedangkan izin PBGnya belum juga terselesaikan.***(Arief)

Editor: Batama Ardiansyah