Hukum KriminalNasional

Kejari Gorontalo Utara Limpahkan Berkas Perkara Kasus Dugaan Penyalahgunaan Pengangkutan BBM

Foto: Istimewa

Klik Today || Kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) terus bergulir.

Pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara melalui Tim Subdit IV Tipidter melaksanakan tahap II pelimpahan tersangka dan berkas perkara, Kamis (8/5/2025).

Tersangka yang dimaksud adalah Ucin Toiti berusia 40 tahun warga Dusun Tenilo Desa Biau Kecamatan Biau Kabupaten Gorontalo Utara.

Sedangkan ⁠barang bukti yang diamankan yakni satu mobil pickup yang mengangkut BBM jenis Premium dan solar sebanyak 6000 liter.

Menurut keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (8/5/2025), dugaan penyalahgunaan pengakutan tersebut tak hanya untuk jenis BBM, tapi juga bahan bakar gas, dan Liquefied Petrolium Gas yang disubsidi.

Ucin telah diltetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak 11 Maret 2025.***

Editor: Batama Ardiansyah