
Klik Today || Seorang oknum kepala desa di Gorontalo berinisial SP ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tambang ilegal.
Sebelumnya penyidik Subdit tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo juga menetapkan sembilan tersangka lainnya. Hasil pemeriksaan disebut nama oknum kades tersebut dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Semua tersangka kini ditahan di Rutan Polda Gorontalo.
Sumber klik today menyebutkan Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 kedapatan masih ada penambangan ilegal miski seminggu sebelumnya sudah diberikan imbauan untuk menghentikan aktifitas tersebut.
Dirreskrimsus Polda Gorotalo KBP Dr Maruly Pardede SH SIK MH mengatakan, penyidik melakukan upaya paksa penegakkan hukum di lokasi penambangan ilegal di perkebunan Tebu Paguyaman Kabupaten Boalemo.
“Mereka membandel padahal sebelumnya sudah diberikan imbauan untuk menghentikan aktifitas tersebut. Bahkan, setelah penyidik mengamankan para pelaku untuk dibawa ke Polda Gorontalo, beberapa penambang sempat melakukan perlawanan, sehingga terpaksa penyidik melakukan upaya paksa secara tegas namun humanis,” tutur KBP Dr Maruly Pardede, dalam rilis yang diterima di redaksi, Kamis (30/10/2025).
KBP Maruly mengatakan para tersangka dikenakan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yaitu setiap orang yang melakukan penambangan tampa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Editor: Batama Ardiansyah



