Hukum Kriminal

Kasus Pencurian Motor, Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede Ungkap Modus Operandi

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede (tengah) melakukan ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dan mengamankan dua pelaku.

Klik Today || Kasus pencurian kendaraan bermotor berhasil dibongkar Polres Sukabumi. Kapolres AKBP Maruly Pardede mengungkapkan modus operandi para tersangka

Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor diungkap dalam konferensi pers pada Kamis, (17/8/2023) di Mapolres Sukabumi.

“Kami menggelar konferensi pers ini untuk memberikan informasi kepada publik mengenai perkembangan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang telah kami selidiki. Langkah ini sebagai bagian dari upaya kami dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Sukabumi,” ujar AKBP Maruly Pardede.

Tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan jenis sepeda motor (R2), sebagaimana yang diatur dalam pasal 363 KUHP.

Peristiwa pencurian terjadi pada berbagai waktu dan tempat, antara lain pada tanggal 11 April 2023, sekira pukul 18.30 WIB di parkiran teras rumah di Kp. Palasari No. 08 RT 003/001 Ds. Palasari hilir Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi.

Selain itu, terdapat juga peristiwa pencurian pada tanggal 4 Maret 2023, sekira pukul 10.00 WIB, di pasar Parungkuda, Kp. Leuwi orok Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.

Dalam pengembangan penyelidikan, terungkap bahwa ada beberapa tempat lain yang terkait dengan kasus ini.

Diantaranya pada tanggal 22 April 2023 di Perumahan Palasari Global grade Block B No.03 RT 037/002 Desa Palasari, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, serta beberapa tempat lainnya.

Identitas korban yang terlibat dalam kasus ini juga diungkapkan. Diantaranya inisial CQ (42) dan inisial EN (41), keduanya beralamat di Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.

Tersangka dalam tindak pidana ini pun berhasil diidentifikasi. Di antaranya seorang laki-laki berinisial S (Pelaku 363), berusia 37 tahun asal Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.

Sementara itu, tersangka lainnya, seorang laki-laki berinisial GS (Pelaku 480), berusia 25 tahun, beralamat di Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi.

Dalam modus operandinya, tersangka S melakukan pencurian dengan merencanakan dan mengamati target kendaraan sepeda motor, sebelum akhirnya merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu (Letter T) untuk membawa kabur kendaraan tersebut.

Motif dari tindakan pencurian ini diduga untuk memiliki atau menguasai barang, yang kemudian barang hasil curian dijual guna mendapatkan keuntungan materil/uang.

Pihak berwenang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk beberapa unit kendaraan sepeda motor, kunci kontak palsu, dan kunci palsu yang dimodifikasi.

Atas tindakan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal hukum yang berlaku, seperti Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun, serta Pasal 480 KUHP yang mengatur tindak pidana menerima barang hasil kejahatan dan diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.

Dalam konferensi pers, Kapolres Sukabumi didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Pornomo. (red/hms)