Hukum KriminalUtama

Kasus Korupsi Komoditas Timah, Kejagung Sita Kepingan Emas Logam Mulia hingga Uang Rp76 Miliar

"Penyidik menggeledah rumah tinggal saksi inisial A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah, dan Kabupaten Bangka"

Demi kepentingan keamanan, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan barang bukti uang tunai dan logam mulia telah dititipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang untuk sementara waktu.

Klik Today || Penggeledahan terkait kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2023, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita kepingan emas logam mulia hingga uang Rp76 miliar.

“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Rabu, 6 Desember 2023, telah melakukan penggeledahan di kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL,” jelas Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (17/12/2023).

Ketut juga menjelaskan, penyidik menggeledah rumah tinggal saksi inisial A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah, dan Kabupaten Bangka.

“Hasil penggeledahan, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, berbagai dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan surat berharga lainnya yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau hasil kejahatan,” terangnya seperti dikutip dari PMJ News.

Demi kepentingan keamanan, Ketut mengungkapkan barang bukti uang tunai dan logam mulia telah dititipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang untuk sementara waktu, dengan besaran nilai sebagai berikut:

1. 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062gr (seribu enam puluh dua gram);

2. Uang tunai senilai Rp 76.400.000.000 (tujuh puluh enam miliar empat ratus juta rupiah);

3. Mata uang dolar Amerika senilai USD 1.547.300 (satu juta lima ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus dolar Amerika);

4. Mata uang dolar Singapura senilai SGD 411.400 (empat ratus sebelas ribu empat ratus dolar Singapura). (*)

Editor : Marthin Reinhard