Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Meningkat

Klik Today || Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merilis laporan tahunan.
Sepanjang 2025, jumlah laporan kekerasan terhadap perempuan meningkat sebesar 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dengan total kasus mencapai 376.529 laporan.
“Data kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan dalam Catatan Tahunan 2025 secara umum meningkat sebesar 14,07 persen dengan total mencapai 376.529 kasus,” kata Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Data tersebut dikelompokkan ke dalam tiga kategori berdasarkan tahapan penanganan perkara, yakni pelaporan, penuntutan, dan putusan. Jumlah kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan paling banyak berasal dari putusan Badan Peradilan Agama (Badilag) sebanyak 321.726 kasus.
Selanjutnya data pelaporan berasal dari instansi pemerintah 35.589 kasus, lembaga berbasis masyarakat 10.348 kasus, serta Komnas Perempuan sebanyak 3.682 kasus. Pada tahap penuntutan, tercatat data dari Kejaksaan Agung sebanyak 2.848 kasus dan dari Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara (Badilmiltun) sebanyak 2.336 kasus.
Sementara jumlah pengaduan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang diterima Komnas Perempuan selama 2025 naik 10 persen dengan total 4.597 kasus.
“Dalam merespons pengaduan tersebut, Komnas Perempuan rata-rata menangani sekitar 19 kasus per hari,” kata Maria Ulfah Anshor, dikutip dari Republikas, Minggu (8/3/2026).
Data yang dihimpun dalam Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2025 ini melibatkan 97 lembaga. Data dalam Catatan Tahunan Komnas Perempuan memuat kompilasi kasus kekerasan yang ditangani oleh berbagai lembaga layanan bagi perempuan korban kekerasan, baik yang dikelola pemerintah maupun yang dibentuk oleh masyarakat. Catatan Tahunan Komnas Perempuan juga memuat data dari lembaga penegak hukum.
Perlindungan PRT
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menegaskan pentingnya perlindungan bagi pekerja rumah tangga yang sebagian besar merupakan perempuan dan berada dalam posisi yang rentan. “Kesetaraan bukan sekadar tujuan, melainkan fondasi kemajuan bangsa. Hari ini adalah pengingat bahwa kita harus meruntuhkan hambatan struktural yang membelenggu perempuan, terutama para pekerja rumah tangga,” kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Ahad (8/3/2026).
Hal ini dikatakannya menanggapi Hari Perempuan Internasional yang diperingati setiap 8 Maret. Menurut dia, pekerja rumah tangga adalah penopang utama kesejahteraan keluarga dan penggerak ekonomi yang sering terlupakan.
“Namun demikian, pekerjaan yang sangat penting ini masih sering berada dalam ruang yang kurang terlindungi oleh sistem hukum ketenagakerjaan,” kata Arifah Fauzi.
Ia mengatakan Pemerintah Indonesia memandang pekerja rumah tangga berhak mendapatkan perlindungan, penghormatan, dan pengakuan atas martabat kemanusiaannya. Oleh karena itu, menurut dia, upaya untuk menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja rumah tangga merupakan langkah penting dalam memperkuat komitmen bangsa terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, sebagaimana tercermin dalam Pancasila.
“Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) telah melalui proses diskusi publik dan legislasi yang cukup panjang. RUU ini diharapkan menjadi dasar hukum yang memberikan kejelasan mengenai hubungan kerja di sektor domestik, termasuk pengaturan mengenai hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja, perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi, serta penghormatan terhadap kondisi kerja yang layak dan manusiawi,” ujar Menteri Arifatul Choiri Fauzi.
Editor: Batama Ardiansyah | Sumber: Republika



