Kasus Fraud Transfer Fiktif Bank BRI Wonosari, Polda Gorontalo Serahkan Dua Tersangka ke Kejaksaan

Klik Today || Dirreskrimsus Polda Gorontalo KBP Dr Maruly Pardede SH SIK MH bongkar kasus perbankan di BRI Unit Wonosari.
Berawal dari ditetapkannya tersangka berinisial IRT, seorang mantri/bagian kredit yang melakukan tindak pidana transfer dana tanpa uang fisik/fraud yang merugikan keuangan bank sebesar Rp1,3 miliar.
KBP Maruly mengatakan, modus operadinya tersangka tergiur dalam kegiatan pembiayaan bisnis melalui thumbler online, sehingga meminta bantuan tersangka dua yang merupakan Teller berinisial RA alias RAF untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening yang diminta tersangka IRT.
“Tentu hal itu bertentangan dengan kepatuhan dan sop yang berlaku,” ujar KBP Maqruly, beberapa waktu lalu.
Dikatakan KBP Maruly , dua tersangka setelah diserahkan ke JPU langsung dilakukan penahanan untuk proses hukum selanjutnya.
Editor: Batama Ardiansyah



