Kasus Dugaan Pungli Surat Segel PTSL, Kejari Ponorogo Geledah Kantor Desa Sawoo
Kasus pungli ini bergulir pada awal tahun 2023. Bermula dari keresahan warga Desa Sawoo, mereka kesal karena untuk ikut PTSL pihak Pemdes Sawoo menetapkan syarat untuk membuat surat segel berbayar.

Klik Today || Tim Kejaksaan Negeri Ponorogo selama tiga jam menggeledah kantor Desa Sawoo terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli).
Hasil dari penggeledahan balai Desa Sawoo, tim Kejari Ponorogo menyita dua laptop dan surat segel sebagai syarat ikut Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Hasilnya, kami sita dua laptop dan sejumlah berkas berkaitan dengan surat segel sebagai syarat ikut PTSL,” ujar Kasie Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi.
Agung menjelaskan, dua laptop tersebut satu diantaranya merupakan milik pribadi dari seorang perangkat desa.
Sedangkan satu laptop lainnya merupakan investaris Pemerintah Desa (Pemdes) Sawoo.
“Laptop ini kami teliti isi di dalamnya mungkin ada yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana pungli surat segel sebagai syarat ikut program PTSL,” jelas Agung.
Sementara barang bukti lainnya, dokumen dan beberapa data lain yang berupa print out.
Semua barang bukti itu disita dan dibawa ke kantor Kejari Ponorogo di Jalan MT Haryono.
“Kami lanjutkan penelitian lebih intens dari laptop dan dokumen yang sudah kami dapat di lapangan. Apakah ada kaitannya dengan dugaan pungli surat segel PTSL itu,” tegasnya.
Hingga saat ini, penyidikan masih masih berlanjut, selain itu juga menggeledah kantor desa juga pemeriksaan sejumlah saksi.
“Total ada 44 saksi. Apakah sudah cukup atau belum masih dirapatkan tim, apakah masih perlu keterangan lanjutan,” terang Agung.
Dia menegaskan bahwa dari 44 saksi itu ada pihak perangkat desa dipanggil. Termasuk Kepala Desa Sawoo. “Kalau untuk target doakan saja. Mudah-mudahan akhir tahun bisa naik dan cukup bukti penetapan tersangka,” pungkas Agung. (hsr)