Hukum KriminalUtama

Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo Dipastikan Kejagung Tetap Berjalan

"Penanganan kasus korupsi ini tidak stagnan, tim penyidik hingga saat ini masih terus mendalami beberapa pihak"

Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 yakni mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate.

Klik Today || Penanganan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022, dipastikan hingga saat ini terus berjalan.

“Proses penanganan perkara masih terus berjalan mulai dari penyidikan, pemberkasan, hingga persidangan. Seluruh proses ini dilakukan demi penyelamatan keuangan Negara,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Minggu (18/2/2024).

Ketut menegaskan, penanganan kasus korupsi ini tidak stagnan. Menurutnya, tim penyidik hingga saat ini masih terus mendalami beberapa pihak.

Ketut menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyidikan terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Kemudian penetapan tersangka akan dilakukan jika penyidik sudah memiliki kecukupan alat bukti.

“Tidak benar bahwa kami stagnan atau berhenti dalam pengusutan perkara dimaksud. Sebab, sepanjang alat bukti cukup, maka siapa pun tetap akan dilakukan pemeriksaan untuk didalami guna perkembangan perkara,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022. Bahkan sebagian tersangka telah menjalani sidang.

Salah satu tersangka yang telah diadili adalah mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate.

Kejagung juga menetapkan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi sebagai tersangka.

“Tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi kepada wartawan, Jumat (3/11/2023). (*)

Editor : Marthin Reinhard