Utama

Kapan Pihak Pemkot Sukabumi Bayar Utang ke Sejumlah Perusahaan? DPRD Diminta Serius Tangani Masalah Ini

Foto: Istimewa

Klik Today || Soal utang yang belum dibayar Pemerintah Kota Sukabumi pengacara PT ISH, Hasiando Sinaga meminta anggota dewan turun tangan dan serius menyesaikan masalah ini.

Salah satu utang Pemkot Sukabumi yang belum juga dibayar, kata Hasiando adalah kepada kliennya yakni PT Indonesia Super Holiday (ISH) sebesar Rp934 juta dari total Rp1,7 miliar.

“Sisa utang itu sudah tujuh tahun belum juga dibayar pemkot,” ujar Hasiando, Selasa (25/6/2024).

Sebuah sumber mengatakan utang pemkot tersebut juga kepada delapan vendor yakni CV Sekar Arum, CV Friesca, CV Andhika, CV Elang Mulia Sejahtera, CV Pada Asih, CV Lianda dan CV Ridho Tehnik.

Utang itu terkait pengadaan makanan dan minuman anggaran 2019 dan 2020.

Hasiando menuturkan, soal tagihan PT ISH terjadi periode November 2016 hingga Maret 2017.

Saat itu, lanjut Hasiando, kliennya mendapat 28 kegiatan mulai dari perjalanan dinas pegawai dan pimpinan hingga mempersiapkan kebutuhan pelaksanaan rapat-rapat pemerintahan.

Namun, apa yang terjadi, dikatakan Hasiando, PT ISH jadi bangkrut karena terlilit utang bank. Pasalnya, pemkot tak membayar tunggakannya.

Hasiando mengatakan, setelah pihaknya kembali melakukan somasi pada 1 Maret 2023 lalu pihak pemkot berjanji akan melanjutkan pembayaran kepada PT ISH dengan cara diangsur sebesar Rp 40 juta setiap bulannya. Namun, pemkot kembali ingkar.

Dalam periode April 2023 hingga Mei 2024, pemkot hanya membayar total Rp205 juta dari seharusnya Rp520 juta.

Dikatakan Hasiando perusahaan yang merasakan dirugikan itu sudah pernah mengirimkan surat aduan kepada DPRD Kota Sukabumi tapi tidak ada respons, sehingga dengan adanya demo beberapa minggu lalu diharapkan anggota dewan serius menjalankan tugasnya dalam pengawasan dan anggaran.

“DPRD harus peka mendengar jeritan masyarakat. Diharapkan DPRD mengundang pihak-pihak yang memiliki piutang macet dengan Pemkot Sukabumi untuk public hearing. Dengan data-data dari pihak vendor, DPRD bisa menindaklanjuti dengan memanggil Pemkot Sukabumi,” ujarnya.***

Ediitor: Batama Ardiansyah