Nusantara

IPTU Astuti: Sepeda Motor Bisa Diambil Lagi Asal Knalpotnya Diganti

Foto: Istimewa

Klik Today || Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Begitulah istilah yang digulirkan jajaran kepolisian dalam melakukan upaya ketertiban masyarakat di wilayahnya.

Seperti yang digelar Kasatlantas Polres Sukabumi Kota tadi malam. KRYD berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman Cikole, Sabtu malam (23/3/2024).

Hasilnya, ada sekitar 34 pengendara sepeda motor yang kedapatan melanggaran aturan lalu lintas. 19 diantaranya terpaksa diangkut ke mapolres karena motor tersebut menggunakan knalpot brong.

Selain itu, 12 STNK dan tiga SIM tutur diamankan sebagai barang bukti.

Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, IPTU Astuti Setyaningsih mengatakan, penindakan tersebut adalah upaya kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas.

“Belasan sepeda motor yang diamankan bisa diambil kembali dengan syarat pemilik kendaraan mengganti knalpot hingga sesuai spesifikasi,” ujar IPTU Astudi.

Editor: Batama Ardiansyah