Hukum KriminalUtama

Inilah Rincian 150 Kasus Narkotika yang Diungkap Polres Sukabumi

Foto: Istimewa

Klik Today || Satreskrim Polres Sukabumi selama sembilan bulan berhasil mengungkap 150 kasus narkotika dan obat keras terbatas (OKT).

Sembilan bulan terhitung sejak Januari hingga September 2025.

Berikut rincian 150 kasus narkotika dan OKT yang diungkap Satrreskrim Polres Sukabumi sebagaimana rilis yang diterima wartawan klik today, Kamis (19/9/2025):

  • Kasus Sabu – sabu : 64 Kasus
  • Kasus Ganja : 7 Kasus
  • Kasus Obat Keras Terbatas (OKT) : 79 Kasus
    Jumlah : 150 kasus

Lalu, ada 191 orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kasus sabu-sabu 87 tersangka, kasus ganja delapan tersangka dan tersangka kasus OKT 96 orang.

Tempat kejadian perkara:

Kec. Palabuhanratu : 24 Orang Kec. Cidahu : 5 Orang
Kec. Cikembar : 17 Orang Kec. Bojonggenteng : 5 Orang
Kec. Cibadak : 16 Orang Kec. Cisolok : 4 Orang
Kec. Sagaranten : 13 Orang Kec. Warungkiara : 4 Orang
Kec. Parungkuda : 13 Orang Kec. Ciemas : 3 Orang
Kec. Surade : 12 Orang Kec. Kabandungan : 3 Orang
Kec. Kalapanunggal : 12 Orang Kec. Jampang Tengah : 3 Orang
Kec. Nagrak : 10 Orang Kec. Caringin : 2 Orang
Kec. CIcantayan : 10 Orang Kec. Cikakak : 1 Orang
Kec. Simpenan : 9 Orang Kec. Lengkong : 1 Orang
Kec. Cicurug : 8 Orang Kec. Bantar Gadung : 1 Orang
Kec. Ciracap : 7 Orang Kec. Parakansalak : 1 Orang
Kec. Cikidang : 7 Orang Kec. Purabaya : 1 Orang

Barang bukti:

  • Narkotika jenis Sabu: ± 1.612,72 gram senilai Rp2.419.080.000.
  • Narkotika jenis Ganja: ± 4.595,1 gram senilai Rp32.165.000.
  • Obat Keras Terbatas (OKT): 116.363 butir, senilai Rp387.870.000.

Kemudian pasal yang dipersangkakan, yaitu:

  • Pasal yang di persangkakan kepada para tersangka tindak pidana narkotika yaitu Pasal 114 dan atau Pasal 112 Dan atau Pasal 111 Undang
    – undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal Hukuman Mati.
  • Pasal yang di persangkakan kepada para tersangka tindak pidana Obat Keras Terbatas yaitu Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Dan atau
    Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan hukuman ancaman penjara Paling lama 12
    Tahun.

Modus operandi tersangka

Para Tersangka didalam melakukan peredaran narkotika dan obat keras terbatas dengan cara di tempel di tempat – tempat tertentu dan ada Pula
dengan cara sistim bertemu ( Adu banteng )

Editor: Batama Ardiansyah