Ingat, Bakal Terancam Pidana Penjara dan Denda Puluhan Juta, Jika Sengaja Ajak Golput di Pemilu 2024
"Dalam aturan yang tertuang di Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang melarang setiap orang menjanjikan dan mengajak pemilih untuk golput atau tidak menggunakan hak pilihnya"

Klik Today || Menjelang tahun politik yakni pemilihan presiden, kepala daerah dan legislatif, seluruh masyarakat Indonesia yang sudah berhak menggunakan hak suaranya dalam pemilu diharapkan berpartisipasi dalam kontestasi politik tersebut.
Bila ada pihak yang dengan sengaja memengaruhi pemilik suara untuk melakukan golongan putih (golput), bakal terancam pidana penjara dan denda hingga puluhan juta rupiah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 14 Februari 2024 sebagai hari pemungutan suara pada Pemilu 2024.
Nantinya pada hari itu, masyarakat akan menggunakan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS).
Dalam aturan yang tertuang di Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang melarang setiap orang menjanjikan dan mengajak pemilih untuk golput atau tidak menggunakan hak pilihnya.
Dalam Pasal 515, setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah),” demikian bunyi Pasal 515 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Juga mengatur tentang ancaman hukuman bagi orang atau pihak-pihak yang sengaja menggagalkan pemungutan suara.
Hal ini tertuang dalam Pasal 517. Setiap orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah),” bunyi Pasal 517 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (*)
Editor : Marthin Reinhard