Utama

Hasil Hitung Cepat Suara di Luar Negeri Menyebar di Medsos, KPU Ingatkan Ada Ancaman Pidana

"Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara Dalam Negeri (WIB) telah selesai"

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan tidaklah benar terkait beredarnya hasil hitung cepat suara Pemilu 2024 dari luar negeri. Menurut dia tidak ada hasil hitung cepat sebelum pemungutan suara di dalam negeri dilakukan.

Klik Today || Hasil hitung cepat suara para Warga Negara Indonesia (WNI) yang menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2024 banyak beredar di media sosial.

Mereka telah melakukan pencobolosan lebih awal dibandingkan di dalam negeri yang dijadwalkan pelaksanaannya pada Rabu, 14 Februari 2024.

Hasil hitung suara cepat itu berseliweran di medsos satu diantaranya di TikTok, dengan menunjukkan hasil dari sejumlah negara.

Diantaranya Australia, Hongkong, Arab Saudi dan Timur Tengah, Eropa non UK, Amerika Selatan, Amerika Serikat dan Timor Leste, Taiwan dan sejumlah negara lain.

Terkait hal itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan tidaklah benar. Menurut dia tidak ada hasil hitung cepat sebelum pemungutan suara di dalam negeri dilakukan.

“Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara Dalam Negeri (WIB) telah selesai,” kata Hasyim, Minggu (11/2/2024).

Hasyim kemudian mengutip Undang-Undang Nomor 7 tahun 20217 tentang Pemilu, soal hitung cepat yang dijelaskan pada Pasal 449. Tercatat ada lima ayat di dalam pasal tersebut yang menyebut soal aturan hitung cepat.

“Pada ayat keenam, Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu,” Hasyim menutup.

Berdasarkan penjelasan KPU dan payung hukum Pemilu, maka hasil hitung cepat di luar negeri yang beredar di sosial media adalah tidak benar. (*)

Editor : Marthin Reinhard