Hukum KriminalNasionalNusantaraUtama

Habies Rizieq Bebas Murni

Menjalani Bebas Bersyarat Sejak Juli 2022

Habib Rizieq Shihab bebas murni hari ini.

KLIK TODAY II Muhammad Rizieq Shihab atau biasa dipanggil Habib Rizieq, resmi bebas murni pada Senin (10/6/2024). Bebasnya Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1508.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat.

“Betul bebas murni hari ini,” kata Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra saat dikonfirmasi, Senin (10/6).

Hal yang sama disampaikan juga oleh kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Januar. “Ya, Imam Besar Habib Rizieq Shihab bebas murni Senin ini,” kata Januar.

Januar menjelaskan, Habib Rizieq telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat, sebagaimana ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi yang menimpanya.

Sebelumnya, Habib Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. Habib Rizieq ditahan sejak 12 Desember 2020, sedangkan ekspirasi akhir 10 Juni 2024

Kebebasan Habib Rizieq Shihab juga tertuang dalam Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat Nomor W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022. Habib Rizieq sendiri telah ditahan mulai 12 Desember 2020. Itu berarti, Habib Rizieq dipenjara selama 19 bulan atau 1 tahun 7 bulan sampai tanggal bebas bersyaratnya, 20 Juli 2022.

Dengan demikian, Rizieq tidak lagi menjalani pembinaan di Bapas Jakarta Pusat yang telah dilakukan sekitar dua tahun.

“Dengan telah bebasnya beliau, maka beliau tidak lagi terikat dengan ketentuan bagi warga binaan Bapas Jakpus yang selama ini telah beliau jalani selama kurang lebih dua tahun,” kata Aziz.

Aziz menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung Imam Besar Rizieq Shihab (IBRS) selama menjalani proses hukum. Ia turut menyampaikan ucapan terima kasih atas doa dari berbagai kalangan hingga Rizieq Shibab kembali ke masyarakat.

“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu, mendukung dan mendoakan IBHRS. Semoga Allah balas dunia akhirat,” kata Aziz.

Habieb Rizieq menjani tiga putusan pengadilan. Pertama, dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi. Habib Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis hakim menilai, perbuatan Habib Rizieq dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat dan memvonisnya dua tahun.

Kasus kedua, Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat. Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Ketiga, tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dengan putusan pidana denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan. Untuk kasus ini, Habib Rizieq sudah membayar denda.***

Editor: Reri