Hukum KriminalUtama

Gegara Dikeluarkan dari WhatsApp Group, Laki-laki ini Tega Bunuh Admin dengan Sebilah Sajam

"Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan hingga korban meninggal dilapis Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara"

Ilustrasi, berawal dari sebuah ucapan bernada mengejek dan dikeluarkan dari whatsapp group laki-laki ini tega membunuh admin WAG.

Klik Today || Nekat, laki-laki ini membunuh rekannya sendiri yang masih dalam satu kelompok gegara dikeluarkan dari whatsapp group (WAG).

Kronologis peristiwa berdarah ini bermula dari seorang anggota geng motor berinisial TT (36) yang melakukan penganiayaan hingga berujung pembunuhan kepada korban berinisial AD (29).

Kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Minggu (29/10/2023).

Peristiwa ini bermula disaat keduanyta erlibat percakapan di WAG.

Adalah AD, korban merasa diejek dengan sebuah ucapan yang dilontarkan pelaku TT.

Kemudian korban mengeluarkan pelaku dari WAG. Namun, keputusan itu tidak bisa diterima oleh pelaku hingga dirinya mendatangi korban dan menanyakannya.

“Tersangka sakit hati kepada korban yang mengeluarkannya dari Grup WA. Setelah dikeluarkan, tersangka mendatangi korban dan menanyakan alasan kenapa dikeluarkan,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Senin (30/10/2023) seperti dikutip dari PMJ News.

Korban AD sempat menanyakan keberadaan tersangka kepada seorang temannya.

Mengetahui keberadaan TT, korban mengejar dan memukul bagian belakang kepala tersangka.

Kemudian, tersangka membalikkan badan dan mendorong korban hingga terjatuh.

Tersangka kemudian mengeluarkan pisau yang tersimpan dalam tas pinggang dan menusuk dada kiri korban.

Tidak berhenti disitu, pelaku juga menusuk kembali tangan kiri dan jari korban sebanyak satu kali.

“Korban menderita luka tusuk di dada kiri menembus ke jantung, juga luka tusuk di lengan dan jari tangan. Dari hasil autopsi, korban meninggal akibat luka pada dada kiri yang mengakibatkan robek pada jantung,” kata Kusworo.

Dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kusworo mengatakan, tersangka diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya Desa Malakasari, Kecamatan Baleendah.

Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan hingga korban meninggal dilapis Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Editor : Marthin Reinhard