NusantaraUtama

Forum Penataan Ruang Daerah, Begini Harapan Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman

"Kabupaten Sukabumi telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW)"

Rapat bersama Forum Penataan Ruang Daerah Kabupaten Sukabumi dipimpin Sekda Ade Suryaman.

Klik Today || Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman memimpin rapat bersama Forum Penataan Ruang Daerah Kabupaten Sukabumi di Pangrango Resort, Selasa, 23 Januari 2024.

Rapat diikuti sejumlah kepala perangkat daerah membahas berbagai hal terkait tata ruang.

Sekda menyebutkan Kabupaten Sukabumi telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Peraturan yang baru disahkan pada 2023 ini, tertuang dalam Perda nomor 10/2023 tentang RTRW Kabupaten Sukabumi tahun 2023-2043.

“Selain Perda ini, kita akan membahas berbagai hal. Termasuk berbagai peraturan yang sedang dan akan disusun,” ujarnya.

Sekda berkeinginan forum ini menjadi tempat menampung aspirasi dan memecahkan berbagai permasalahan  mengenai tata ruang.

“Kita harus bisa benar benar mengawasi yang berkaitan tata ruang,” ucapnya.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi Asep Rahmat Mulyana menambahkan, terwujudnya Perda RTRW di Kabupaten Sukabumi. Sebab, melalaui berbagai proses dan tahapan yang tak mudah.

“Perencanaan RTRW ini sangat lama dan panjang sampai berhasil disahkan menjadi Perda pada 2023 lalu,” bebernya.

Berkaitan hal tersebut, dirinya berharap bisa memberikan hasil yang maksimal. Terutama dalam hal perencanaan tata ruang. “Semoga hasilnya optimal,” pungkasnya. (*)

Editor : Marthin Reinhard