Hukum Kriminal

Empat Terduga Pelaku Pengeroyokan di Cikembar Diciduk Polisi

lustrasi (Foto: okezone news)

Klik Today || Kasus pengeroyokan di Cikembar terungkap. Empat terduga pelaku berhasil diamankan.

Empat terduga pelaku tersebut masih dibawah umur. Sedangkan korbannya juga baru berusia 16 tahun.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi 21 April 2024

Wakapolres Sukabumi, Kompol Rizka Fadhila, mengatakan, kejdian itu terjadi berawal dari adanya interaksi di media sosial Instagram.

ABH FN yang berusia 14 tahun memposting status mengajak tawuran dengan menggunakan senjata tajam. Kemudian, melalui akun lain, mereka menantang korban untuk duel 3 lawan 3 di akun Instagram yang dipegang oleh salah satu pelaku, ABH. FN.

Kompol Rizka menjelaskan, saat malam kejadian korban dan pelaku berkumpul di TKP. Duel tiga lawan tiga. Namun, dua rekan korban melarikan diri saat berduel, meninggalkan korban sendirian.

Lalu, dalam keadaan terjebak, korban menjadi target serangan dari ketiga pelaku. Akibatnya, korban mengalami luka-luka serius, termasuk bacokan di tangan, pundak, punggung, dan kepala hingga akhirnya dilarikan ke rumah sakit.

“Identitas para terduga pelaku yang telah diamankan adalah ABH 1 (IN 15 tahun), ABH 2 (FN 14 tahun), ABH 3 (BA 16 tahun), dan ABH 4 (FA 15 tahun). Barang bukti yang diamankan berupa dua senjata tajam jenis Corbek/Cocor Bebek dan Pedang,” tuturnya.

Mereka dikenakan Pasal 80 ayat 2 UU RI No35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 170 ayat (2) ke-2e KUHPidana, dan Pasal 358 ke-1e KUHPidana.***

Editor: Batama Ardiansyah