Hukum KriminalUtama

Dugaan Praktik Pengoplosan Tabung Gas, Polisi Amankan Ratusan Tabung dan Seorang Pelaku

"Pelaku membeli tabung gas subsidi 3 kilogram lalu menyuntikannya ke dalam tabung gas non subsidi ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram dan 50 kilogram menggunakan alat suntik berupa besi"

Ilustrasi, Polisi berhasil membongkar dugaan praktik pengoplosan tabung gas subsidi ke non subsidi.

Klik Today || Dugaan praktik pengoplosan tabung gas berhasil diungkap Kepolisian. Dalam pengungkapan tersebut diamankan ratusan tabung gas dan seorang pelaku.

Peristiwa tersebut berhasil dibongkar Polres Bogor, melalui Satuan Reserse Kriminal dan praktik pengoplosan terjadi di wilayah Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, mengatakan, pengungkapan itu dilakukan pada Rabu 10 Januari 2024, polisi mengamankan satu orang pelaku berinisial NS.

“Diamankan pada saat sedang loading atau mengangkut tabung gas,” ujarnya Kamis (11/01/2024).

Dalam aksinya, praktik gas oplosan dilakukan pelaku di sebuah gudang dekat tempat tinggalnya.

Pelaku membeli tabung gas subsidi 3 kilogram lalu menyuntikannya ke dalam tabung gas non subsidi ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram dan 50 kilogram menggunakan alat suntik berupa besi.

“Hasil tabung gas suntikan tersebut dijual kembali dengan harga non subsidi,” jelasnya.

Dalam kasus tersebut pihak Kepolisian berhasil menyita 240 tabung gas 3 kilogram kosong, 47 tabung gas berisi ukuran 3 kilogram, 20 tabung gas 5,5 kilogram Bright kosong dan lainnya.

Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar,” pungkasnya. (*)

Editor : Marthin Reinhard