Dugaan Pemukulan Warga Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Bila Bersalah Oknum Polisi Bakal Ditindak Tegas
"Sekarang eranya penyidikan secara ilmiah dan profesional, bila anggotanya terbukti bersalah, oknum anggota akan diberi sanksi"

Klik Today || Seorang laki-laki berinisial B (35) warga Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat Sempat, diduga alami tidak kekerasan dari seorang oknum Polisi.
Peristiwa ini pun sempat viral di media sosial, bahkan korban pun disinyalir menjadi korban salah tangkap anggota Tim Buser Polres Sukabumi, pada Jumat (10/11/2023) dini hari.
Warga Ciemas inisial B diketahui berprofesi sebagai pengepul cabai.
Peristiwa ini pun sempat diberitakan seorang Legislatif DPRD Fraksi PPP Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana.
Andri mengungkapkan, salah tangkap dan korban inisial B diduga sempat mendapat tindakan kekerasan oknum anggota Buser Polres Sukabumi.
Kabar tersebut diketahuinya setelah korban inisial B mengadu serta menceritakan kejadian yang dialami korban kepadanya.
“Ya, korban inisial B mengadu dan menceritakan kejadiannya ke saya. Jadi ceritanya pas dia ditangkap berawal ketika korban dan istri juga dua anaknya, numpang beristirahat di depan minimarket di Cidadap Simpenan,” ungkap Andri.
“Kalo tidak salah pada 8 November kemarin minimarket dibobol maling. Mungkin polisi itu menganggap dia (inisial B) pelaku yang membobol minimarket tersebut,” beber Andri Hidayana.
Sesuai cerita yang disampaikan kepada Andri, korban menumpang istirahat bersama istri dan dua anaknya di depan minimarket.
Sebuah minimarket yang mengalami pembobolan, Rabu 8 November 2023 sekira pukul 03.00 sampai 04.00 WIB.
Menanggapi hal itu Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede langsung merespon peristiwa ini melalui keterangan tertulisnya.
“Terkait dugaan salah tangkap dan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota opsnal Satreskrim Polres Sukabumi terhadap warga Kecamatan Ciemas, diturunkan Tim dari Propam untuk dalami secara serius,” ungkap Kapolres dalam keterangan tertulisnya.
“Sekarang sudah eranya penyidikan secara ilmiah dan profesional, bila anggotanya terbukti bersalah, hasil dari pendalaman tim propam yang dibentuk, oknum anggota akan kami beri sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (*)
Editor : Marthin Reinhard