Dugaan Korupsi Pemeliharaan Jalan, Polda Gorontalo Kembali Tetapkan Seorang Lagi Tersangka

Klik Today || Kasus pekerjaan pemeliharaan jalan Nani Warabone, Polda Gorontalo kembali menetapkan satu orang tersangka, yakni berinisial RA.
Dirreskrimsus Polda Gorontalo KBP Dr Maruly Pardede SH SIK MH mengatakan, penetapan tersangka baru tersebut hasil pengembangan dari para tersangka sebelumnya yang sdh ditahan.
RA dijemput penyidik setelah sebelumnya mangkir dari panggilan sebanyak dua kali.
Tersangka RA, Lanjut KBP Maruly Pardede berperan sebagai pemberi jaminan pelaksanaan yang dikeluarkan PT Asuransi Intra Asia untuk digunakan oleh PT Mahardika Permata Mandiri pada pekerjaan pemeliharaan jalan Nani Wartabone Provinsi Gorontalo TA 2021.
Namun, jaminan pelaksanaan tersebut tidak dapat diklaim dan biaya atau dana yang dikeluarkan untuk jaminan pelaksanaan pekerjaan tersebut juga digunakan RA untuk kepentingan pribadinya.
KBP Maruly menjelaskan tersangka ditelusuri keberadaannya berada di jalan Bajiminasa 2 Kota Makassar dan diamankan penyidik untuk dibawa ke Gorontalo dalam rangka pemeriksaan.
“Terhadap tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar KBP Maruly.
“Akibat perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp1.2 milyar,” imbuhnya.
Editor: Batama Ardiansyah



