NusantaraUtama

Dua Bacalon Wali Kota dan Wawali Kota Sukabumi Siap Ramaikan Kontestasi di Pilkada Serentak 2024

Klik Today || KPUD Kota Sukabumi menerima pendaftaran dua bakal calon (bacalon) di Pilkada Serentak 2024 pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2025- 2030.

Dua bakal paslon tersebut antara lain pasangan Achmad Fahmi dan Dida Sembada, selanjutnya pasangan Muhammad Muraz – Andri Setiawan Hamami.

Ketua KPUD Kota Sukabumi Imam Sutrisno menyampaikan, akan dilaksanakan tahapan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pilkada Serentak tahun 2024.

“Alhamdulillah seluruhnya berjalan dengan lancar. Karena segala sesuatunya sudah disiapkan secara sistematis dan baik oleh Divisi Teknis KPUD kota Sukabumi,” Selasa, (27/8/2024).

“Seluruh proses penerimaan pendaftaran bakal calon ini sudah berdasarkan pedoman pada undang-undang serta peraturan yang berlaku berikut petunjuk teknis yang telah di terbitkan oleh KPU RI,” bebernya.

Imam Sutrisno juga meastikan seluruh pasangan yang mendaftar ke KPUD Kota Sukabumi sebagai bacalon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi diperlakukan sama sesuai dengan petunjuk teknis dari aturan yang diterima.

“Insyaallah besok (hari ini, Red) akan dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan kesehatan yang akan dilakukan pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB di RSUD Samsudin Kota Sukabumi,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan, hasil pendaftaran bacalon pertama yang mendaftarkan diri ke KPUD Kota Sukabumi yaitu pasangan Achmad Fahmi – Dida Sembada.

Pasangan ini telah menyelesaikan seluruh kelengkapan administrasi yang diserahkan ke KPUD Kota Sukabumi.

Sedangkan bacalon berikutnya yaitu pasangan Muhammad Muraz – Andri Setiawan Hamami.

“Untuk persyaratan administrasi yang berhubungan dengan individu dengan para calon sudah lengkap, tinggal menunggu pasangan calon Muhammad Muraz – Andri Setiawan Hamami sambuil menunggu surat dukungan dari empat partai pengusung. Selanjutnya baru dapat ditindak lanjuti proses pemeriksaan kesehatan,” pungkasnya. (*)

Editor : Reinhard. M