DPRD Kabupaten Sukabumi Soroti Banyaknya Pabrik Belum Berizin, Komisi I Tindaklanjuti Temuan di Cicurug

Klik Today — Keberadaan sejumlah pabrik yang belum mengantongi izin lengkap maupun yang masa berlaku izinnya telah habis di wilayah Kabupaten Sukabumi menjadi sorotan serius DPRD Kabupaten Sukabumi.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan serta berdampak pada tertib administrasi dan penerimaan daerah.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan dua perusahaan di Kecamatan Cicurug yang diduga belum memiliki izin operasional lengkap.
Kedua perusahaan tersebut adalah PT Pong Codan Indonesia yang berlokasi di Kampung Benda RT 02/RW 01, Desa Benda, serta PT Kaya Karung Bersama di RT 03/RW 01, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug.
Menurut Iwan, permasalahan ini bermula dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) yang masuk ke DPRD Kabupaten Sukabumi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mendelegasikan penanganannya kepada Komisi I untuk dilakukan pendalaman dan pengawasan.
“Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi sudah berkoordinasi dengan DPMPTSP dan Satpol PP Kabupaten Sukabumi untuk menelaah serta mempelajari data-data yang masuk. Perusahaan yang belum melengkapi perizinan atau izinnya sudah kedaluwarsa seharusnya telah terinventarisasi dengan baik di DPMPTSP. Namun, data awalnya belum tersedia secara lengkap,” ujar Iwan.
Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap perizinan perusahaan merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi DPRD, khususnya Komisi I, yang berkaitan dengan aspek pemerintahan dan perizinan.
Dalam hal ini, peran DPMPTSP dinilai penting sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam pengelolaan perizinan usaha.
Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berada pada tahap akhir, yakni setelah proses administrasi dan pembinaan dilakukan oleh instansi teknis terkait.
Meski demikian, ia mengapresiasi langkah Satpol PP Kabupaten Sukabumi yang telah menjalankan tugasnya dalam melakukan pengawasan dan penindakan.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Sukabumi melakukan monitoring, pengawasan, serta penindakan terhadap sejumlah perusahaan di Kecamatan Cicurug pada Kamis (26/2/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda), Ujang Suryaman, didampingi Kasi PPNS Ujang Sopian. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari surat pelimpahan yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Sukabumi.
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi pun mengimbau seluruh pelaku usaha di wilayah tersebut untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dengan melengkapi seluruh perizinan sebelum menjalankan kegiatan operasional.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar taat aturan dan memastikan legalitas usahanya lengkap sebelum beroperasi. Hal ini penting tidak hanya untuk kepastian hukum, tetapi juga berkaitan dengan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sukabumi,” tegas Iwan.
DPRD Kabupaten Sukabumi memastikan akan terus melakukan pengawasan serta mendorong instansi terkait untuk memperkuat pendataan dan pembinaan, guna menciptakan iklim usaha yang tertib, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (*)
Editor : sin70



