Nusantara

DPRD Kabupaten Sukabumi Sahkan RAPBD 2026 dan Raperda Penataan Toko Swalayan

Klik Today || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-39 Tahun Sidang 2025, dengan dua agenda utama, antara lain persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, dan penetapan Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Rapat berlangsung di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (14/10/2025), dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Turut hadir Bupati Sukabumi Asep Japar para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta sejumlah tamu undangan.

Dalam rapat tersebut, DPRD menyampaikan laporan Badan Anggaran terkait RAPBD Tahun 2026 serta laporan Komisi III mengenai Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Setelah melalui pembahasan intensif, kedua Raperda tersebut disetujui dan disahkan bersama pemerintah daerah.

Rangkaian acara dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas Pengesahan RAPBD 2026, Berita Acara Persetujuan Bersama Raperda APBD 2026, dan Berita Acara Penetapan Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Kemudian, DPRD juga menyampaikan dua keputusan penting:

Keputusan DPRD Nomor 16 Tahun 2025, tentang Penetapan Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan menjadi Perda Kabupaten Sukabumi.

Keputusan DPRD Nomor 17 Tahun 2025, tentang Persetujuan Atas Raperda APBD Tahun Anggaran 2026.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa rapat paripurna kali ini memiliki arti penting bagi tata kelola ekonomi daerah.

“Yang pertama adalah persetujuan RAPBD 2026 yang selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi. Kemudian, yang kedua, pengambilan keputusan tentang Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan,” ujarnya.

Menurutnya, inti dari Raperda tentang toko swalayan ini adalah menciptakan keadilan bagi pelaku ekonomi lokal, khususnya UMKM dan pedagang pasar tradisional.

“Raperda ini mengatur zonasi wilayah agar keberadaan pasar swalayan tidak mengganggu pasar-pasar tradisional. Semua pihak akan diberi sosialisasi agar memahami ketentuan secara utuh,” jelasnya.

Budi Azhar menambahkan, Pemkab Sukabumi ingin memastikan seluruh investor tetap merasa aman dan nyaman berusaha di wilayah ini, namun dengan tetap menjaga keseimbangan antara modernisasi dan kearifan lokal.

“Saat ini belum ada batasan jumlah swalayan, tetapi tetap mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi dan budaya di tiap wilayah,” katanya.

Sementara itu, Bupati Sukabumi, Asep Japar menegaskan bahwa aturan dalam Raperda ini menjadi langkah penting untuk menata hubungan antara toko modern dan pasar rakyat.

“Toko modern dan toko swalayan akan diatur terkait zonasi, jarak, serta jam operasional agar tidak terjadi pertentangan dengan pasar rakyat,” ujar Bupati Asep.

Ia menambahkan, Raperda ini menjadi payung hukum yang bertujuan memajukan UMKM, pasar rakyat, dan toko modern secara bersamaan, bukan saling mematikan.

“Pengaturan teknis lebih lanjut akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup), agar implementasinya dapat berjalan efektif dan terukur,” pungkasnya.

Melalui pengesahan dua Raperda strategis ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi menunjukkan komitmennya dalam menciptakan tata kelola pembangunan daerah yang transparan, partisipatif, dan berkeadilan.

Khusus bagi dunia perdagangan, Raperda Penataan Toko Swalayan diharapkan menjadi solusi atas tantangan yang dihadapi pelaku UMKM dan pasar tradisional di tengah arus ekspansi pasar modern. (*)

Editor : sin70