Nusantara

DPRD Kabupaten Sukabumi Paripurna Penyampaian Pendapat Bupati atas Nota Penjelasan Tiga Raperda

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali (dua dari kiri) pimpin rapat paripurna.

Klik Today || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna, di ruang Sidang Utama gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa, 14 Januari 2025.

Agendanya penyampaian pendapat Bupati atas Nota Penjelasan DPRD terhadap tiga Raperda Prakarsa DPRD, yaitu Raperda tentang Pengetahuan Tradisional Dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air, Raperda tentang Jasa Lingkungan, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali didampingi Wakil Ketua II DPRD Usep, Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusup, SM. Bupati Sukabumi Marwan Hamami serta unsur Forkopimda dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

Bupati mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada DPRD atas inisiasi Raperda tentang jasa lingkungan hidup.

Bupati Marwan berharap Raperda tentang jasa lingkungan hidup ini menjadi payung hukum, dan menjadi dasar bagi Pemkab Sukabumi dalam mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan, yang berwawasan lingkungan hidup.

Melalui potensi pemanfaatan jasa lingkungan hidup secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.

Terkait Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Bupati menjelaskan investasi merupakan salah satu indikator penting yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

Selanjutnya, berkenaan Raperda perlindungan hak masyarakat hukum adat khususnya perlindungan hak ulayat atas sumber air, Bupati menyampaikan Bahwa Pemkab Sukabumi sudah memiliki peraturan daerah Kab. Sukabumi nomor 7 tahun 2024 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Namun Pemkab Sukabumi menyambut baik atas inisiasi raperda tentang pengetahuan tradisional dalam penetapan kawasan perlindungan mata air.

“Kami mengharapkan bahwa materi dalam rancangan peraturan daerah tersebut tidak menjadi tumpang tindih dengan Perda nomor 7 tahun 2024 tentang pengakuan dan pelindungan masyarakat hukum adat dan dalam penetapan kawasan perlindungan mata air hendaknya memperhatikan kewenangan pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi menginformasikan, berdasarkan jadwal kegiatan DPRD untuk Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Tanggapan/Jawaban masing-masing Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Pendapat Bupati mengenai tiga Raperda Prakarsa DPRD, akan disampaikan pada hari Rabu, tanggal 15 Januari 2025. (*)

Editor : Reinhard. M