Utama

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Begini Penjelasan Pj Bupati Bandung Barat

Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif (Ayobandung.com/Restu Nugraha)

Klik Today || Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Bandung Barat, Arsan Latif, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Saat itu Arsan masih sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri.

Arsan aktif diduga menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT).

Dalam penyusunan tersebut, ia diduga memasukkan ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

“Ini dilakukan dengan maksud untuk mengarahkan agar PT. PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindang Kasih Cigasong Majalengka,” ujar Kepala Seksi Penerangan Umum Nur Sricahyawijaya, dikutip dari pikiranrakyat.com, Rabu (5/6/2024).

Arsan diduga menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya, baik secara langsung maupun melalui pihak perantara.

Uang tersebut diduga sebagai imbalan atas pengurusan dan pembuatan Peraturan Bupati Majalengka yang menguntungkan PT PGA.

Selain itu, AL juga diduga meminta pasokan material tertentu dalam proyek pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong tersebut.

Sementara itu, Plt Bupati Bandung Barat ini saat dikonfirmasi terkait statusnya mengaku belum menerima surat penetapan tersebut.

“Saya belum terima surat penetapan tersangka tersebut. Nanti kita serahkan semua pada mekanisme hukum yang ada,” ujar Arsan.

Selain itu Ia juga membantah tuduhan bahwa dirinya aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah (BOT), dengan memasukkan ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan PP Nomor 27 Tahun 2014.

Bahkan, Arsan juga menyangkal tuduhan bahwa dirinya menerima uang sebagai kompensasi selama pengurusan pembuatan Peraturan Bupati Majalengka terkait Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.***

Editor: Batama Ardiansyah | Sumber: pikiranrakyat.com