NusantaraUtama

Diskon dan Pembebasan Denda PBB P2 Diperpanjang Hingga 30 November 2025

Foto: Istimewa

Klik Today || Pemerintah Kabupaten Sukabumi memperpanjang program Tebus Murah.

Program ini adalah program pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan ( PBB-P2) serta pembebasan atas sanksi administratif,  dengan syarat masyarakat harus membayar PBB-P2 tahun 2025.

“Program tersebut awalnya berlaku hingga 30 September 2025, namun diperpanjang hingga 30 November 2025,” ujar Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri usai memberikan bantuan kepada korban bencana alam di Kecamatan Cisolok Palabuhanratu, Sabtu (1/11/2025).

Bima juga menjelaskan masyarakat yang nunggak pajak PBB tahun 1994 hingga tahun 2012 dibebaskan 100% gratis. Sedangkan yang nunggak pada tahun 2013 hingga 2019; diberi discon 50 %.

Selanjutnya yang nunggak tahun 2020 dan tahun 2021 diberi bonus discont 40% dan bagi yang nunggak tahun 2022; diskon 30%, 

Nunggak tahun 2023 diberi diskon 20% dan nunggak tahun 2024 diskon 10%.

Transaksi pembayaran masyarakat bisa mengakses melalui nomor whatapp 085798888110 atau bisa mendowndload aplikasi  aplikasi Smartbapenda diplay store.

Editor: Batama Ardiansyah